Paimat

Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Paimat

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, akan dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total jumlah gaji. Pengeluaran zakat yang dimulai pada bulan Desember mendatang, dilakukan dengan cara pemotongan langsung gaji pegawai.

“Zakat profesi ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang pengelolaan zakat dan PP Nomor 14 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, serta keputusan menteri agama nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan Baznas,” kata Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Paimat melalui Kasi Pinmad, Zulfakar Alamsyah diruang kerjanya, Kamis (6/11/2014).

Dalam menunaikan zakat profesi dilingkungan Pemkab tersebut, pihak Kemenag telah membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Ini ditujukan untuk tertib administrasi zakat sebelum diserahkan ke Badan Amil Zakat (BAZ) Tingkat Daerah Kepahiang.

“Untuk tertib administrasi juga, kita meminta kepada masing-masing pegawai untuk membuat surat pernyataan kesediaan gajinya dipotong zakat profesi,” beber Zulfakar.

Lebih jauh mengenai pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen, dihitung dari total jumlah gaji yang diterima oleh pegawai disetiap bulannya. Kalaupun ada kenaikan gaji pada pegawai, maka jumlah potongan akan disesuaikan.

” Sekiranya pegawai dilingkungan Kemenag sudah mengetahui soal ini dari jauh hari sebelumnya, bahkan sudah mencapai satu tahun,” demikian Zulfakar.(slo)