Kepala Kemenag H Paimat.

Kepala Kemenag H Paimat.

Kupasbengkulu.com,Kepahiang  –  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, proyeksikan tingkat pendidikan untuk kepala madrasah berkualifikasi strata 2.

Disisi lain, setiap madrasah dilarang mengangkat tenaga guru honorer, dengan tingkat pendidikan belum berkualifikasi S1. ” Kedepan, kami akan mewajibkan semua kepala madrasah berpendidikan minimal strata 2. Ini sebagai upaya kita dalam mendorong pendidikan di madrasah, agar lebih baik dan berkualitas,”  jelas Kasi Pinmad Kemenag, Zulfakar Alamsah.

Selain mewajibkan Kepala Madrasah S2, Kemenag juga mewajibkan semua guru yang direkrut oleh madrasah, baik berstatus PNS maupun honorer, minimal berpendidikan Strata 1.

” Kita juga akan mewajibkan guru madrasah Tahun 2016 berpendidikan minimal S1. Untuk guru berlaku bagi yang PNS dan honorer,” imbuhnya.

Upaya tersebut, meyakini Zulfakar akan perubahan kearah yang positif secara bertahap, khususnya untuk pendidikan dilingkungan  Kemenag. Ia berpendapat, pendidikan itu cukup berpengaruh. Soal realisasinya, dirinya  bertahap memberlakukan, mulai dari pendidikan para guru(slo)