kupasbengkulu.com, bengkulu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kedua pasangan calon Gubernur Bengkulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Divisi SDM Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiharto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melaporkan dua dugaan pelanggaran administrasi berupa Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur Ridwan Mukti sebanyak 2 unit baliho, Calon Gubernur Sultan Bachtiar Najamuddin sebanyak 9 unit baliho, pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah sebanyak 2 unit baliho, serta pasangan Sultan-Mujiono sebanyak 4 unit baliho.

Tidak hanya itu, Panwaslu juga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Gubernur, Rohidin Mersyah, di mana telah melakukan pertemuan terbatas di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

“Panwas Kota Bengkulu telah menyerahkan lampiran form A12 ke KPU dan baliho yang dianggap melanggar sudah diturunkan,” ujar Sugiharto, Selasa (01/09/2015).

Tidak hanya itu, Panwas juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, di mana Panwas menduga adanya pembagian doorprize berupa mesin cuci, kipas angin, setrika, dan magic jar, yang dilakukan di Kelurahan Talang Kering Kota Bengkulu.

“Kami masih mengkaji apakah ini hanya pelanggaran administratif atau sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Bentuk pelanggaran kampanye ini diatur dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kemudian juga diatur dalam KUHP pasal 149 tentang penyuapan dalam pemilihan umum, dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Sebelumnya kami sudah mengimbau kepada pasangan calon dan tim sukses hal-hal yang dilarang dalam pemilihan. Yang boleh dibagikan kepada masyarakat hanya bahan kampanye yang nilai satuannya telah ditentukan Rp 25.000 per item,” jelas Sugiharto.

Dia menambahkan temuan ini kemudian akan ditinjau selama lima hari, kemudian diproses hingga masa kadaluarsa 7 hari.(val)