Minggu, April 28, 2024

Berkas Tersangka HR, Polda Bengkulu Tunggu Jawaban Kejaksaan

Tersangka HR, mantan Kadis PU Seluma.
Tersangka HR, mantan Kadis PU Seluma.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan korupsi tersangka HR, mantan Kadis PU Seluma, kasus proyek jalan peningkatan Jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma.

Bila pemeriksaan usai, maka dipastikan persidangan HR selanjutnya akan digelar. Ini dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman. Kekurangan sebelumnya berdasarkan beberapa keterangan ahli yang dilibatkan, begitu juga keterangan para saksi terkait.

“Kemarin kita sudah menyelesaikan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi-red). Sekarang kita masih menunggu jawaban dari kejaksaan. Apakah nanti akan mengarah untuk dilengkapi kembali kita belum tahu. Tapi intinya, berkasnya sudah disana. Kita sedang menunggu itu. Berkasnya disana sudah seminggu yang lalu,” jelas Kombes Pol Herman di Polda Bengkulu.

Tak Lama-Lama

Pihaknyapun tak ingin berlama-lama menunggu pemberkasaan tersebut, pasca Polda menang dalam praperadilan yang diajukan pihak tersangka HR.

“Mudah mudahan semua cepat selesai. Soal kemarin kita sudah menang dari praperadilan, mudah mudahan berkas ini sudah selesai. Kalau selesai, maka dipastikan tersangka akan mengikuti sidang.”

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tujuh tersangka, yang sudah lebih dulu diproses, dan kini jadi tahanan kejaksaan. Mereka itu tersangka Ah, Kepala Dinas PU Seluma. Wa sebagai PPTK, An, No, Ar dan Br yang merupakan tim PHO, termasuk Si, kontraktor pelaksana proyek.

Ah sebagai Kadis PU Seluma saat ini ikut terseret, karena saat proyek Jalan Nanti Agung dikerjakan, tersangka merupakan salah satu Kabid di PU Seluma. HR sendiri ikut terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut, terkait sebagai Pengguna Anggaran (PA) sewaktu menjabat Kadis PU Seluma.

HR dinilai telah mendukung terjadinya sebuah perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit BPKP, kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan negara rugi Rp 450 juta. (Bro)

Related

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin Sudah Jalin Komunikasi

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin...

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali Normal

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali...

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda ...

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...