Penahan

Penahanan Ketua ULP dan PPTK DPU Bengkulu Utara oleh Kejaksaan. 

Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com – Ketua Unit Layanan Pengadaan Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PU Bengkulu Utara, Rusli R dan PPTK Novi Valentino, Senin (29/2/2016) sekira pukul 15.00 WIB, memenuhi panggilan jaksa yang ketiga.

Kedua tersangka yang terindikasi tindak pidana korupsi pada jalan Hotmix Kemumu Dusun Curup tahun anggaran 2013, dengan total anggaran Rp3 miliar ini, sementara dititipkan di Rumah Tahan Kelas IIIB Arga Makmur.

Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, I Gde Ngurah Sriada menjelaskan di ruang kerjanya, penahanan dua tersangka itu, merupakan rangkaian dari penahanan 4 tersangka lainnya, RE, Tn, Fn dan At yang merupakan tim PHO, termasuk terpidana Edi Supriyanto Septian dan Nanak pihak kontraktor yang lebih dahulu menjalankan ketetapan hukum.

“Penahan dua tersangka ini atas surat panggilan yang ketiga,” terang Gdem

Berkenaan dengan pemenuhan surat ketiga dalam penahan PNS Dinas PU ini, merupakan kesadaran dari yang bersangkutan. Jika tidak dipenuhi panggilan, dan bersangkutan tidak berada di Bengkulu Utara, maka akan berubah status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Silakan saja tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, tetapi dikabulkan atau tidak tergantung dalam tahapan,” tegas Gde (jon)