Keramba Jaring Apung di Danau Suro, Kepahiang

KUPASBENGKULU.com – Komisi II DPRD Kepahiang mempertanyakan keramba jaring apung di Danau Suro Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, yang merupakan aset Pemkab Kepahiang. Lantaran aset belum bisa dipastikan, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kepahiang diminta menginventarisir.

“Jaring apung disana itu ada milik Kelompok Tani (Poktan) dan juga milik Pemkab. Jadi perlu diperjelas mana yang aset dan yang bukan,” sampai Waka Komisi II, Edwar Samsi, dalam hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kepahiang, Kamis (22/12/2016).

Hearing yang juga dihadiri Ketua Komisi, Supianto bersama anggotanya Ahmad Rizal, meminta kepada pihak dinas untuk menginventarisir keramba yang pembeliannya dianggarkan dalam APBD.

“Segera diinventarisir supaya diketahui yang mana aset milik Pemkab,” kata Edwar.

Setelah memastikan jaring apung yang merupakan aset milik Pemkab, selanjutnya pihak dinas diminta memperjelas soal sumbangsih untuk daerah.

“Aset harus jelas sumbangsihnya untuk daerah,” ujarnya.

Sementara, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kepahiang, Romlan A Gani, belum memastikan aset jaring apung dimaksud.

“Akan kita data,” singkatnya.(slo)