kupasbengkulu.com, Kepahiang – Dua pemuda inisial AP (27) warga Kelurahan Pasar Ujung, dan Ri (24) warga Desa Kutorejo, diamankan Satuan Reserses Narkoba Polres Kepahiang.Keduanya, terlibat dalam perkara narkotika kategori I jenis sabu.

“Mereka ditangkap pada hari Kamis (11/6/2015). Tersangka AP,dirumahnya sekitar pukul 10.01 WIB dan tersangka Ri disiang harinya setelah menggunakan sabu seberat 0,2 gram seharga Rp 200 ribu,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon, Jumat (12/6/2015).

Hingga keduanya bisa diamankan, lanjut David, berawal dari AP yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ri.

“Anggota kita langsung bergerak, dan meminta AP untuk kembali membeli sabu kepada Ri. Upaya itu membuahkan hasil, ” kata David.

Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap sabu, dan paket sabu masing-masing seharga Rp 200 ribu dan seberat 0,2 gram.

“Menurutpengakuan tersangka, sabu seberat 0,25 gram seharga Rp 500 ribu diperoleh mereka dari perbatasan Curup -Linggau,” beber David.(slo)