kupasbengkulu.com, kepahiang – Plh Bupati Kepahiang, Hazairin A Kadir MM dinilai bisa mengesahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
“Hasil koordinasi kita dengan Biro Hukum Pemprov Bengkulu, tidak ada permasalahan jika nota kesepakatan yang sudah dibahas itu ditandatangani Plh Bupati yang sekarang dijabat oleh Sekda,” sampai Anggota DPRD Kepahiang, Zainal.
Meski bisa, ada beberapa mekanisme, seperti dari DPRD secara kelembagaan menyurati pihak Pemprov Bengkulu atas persoalan KUA-PPAS APBDP. ” Terkait mekanisme dimaksud, maka kita berencana melayangkan surat melalui Bappeda Provinsi Bengkulu,” terang Zainal.
Dikatakan, tidak ada ketentuan bagi Plh Bupati tidak memiliki kewenangan dalam mengesahkan nota kesepakatan dimaksud.
“Tidak ada aturan yang melarang maupun membolehkan seorang Plh mendantangani nota kesepakatan,” kata Zainal.(slo)