Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Banyaknya kasus dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah perusahaan yang belum ditangani dengan baik, serta belum didukung oleh legalitas Laboratorium, yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup (BLH). Disamping itu, tenaga tehnis yang ada belum menguasai. Hal itu dibenarkan Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Muhtadin, Senin (05/01/2015), kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya.

“Kita melihat kinerja pihak dinas yang tekait dalam menangani persoalan kasus limbah di Bengkulu Utara ini masih lemah. Oleh karenanya, kami segera akan memanggil pihak BLH untuk menyikapi persoalan yang ada,” kata Muhtadin.

Dia mengatakan, dari beberapa kasus yang ada,dewan mengkaji dan sesuai dengan tupoksi,tidak ada alasan bagi pihak dinas terkait, untuk tidak memberikan alsan yang jelas dalam persoalan limbah.

Sementara, kata dia, Laboratoriuam yang ada, seharusnya sudah dapat memberikan hasil jika ada permasalahan terhadap limbah itu sendiri. Kenapa harus samplenya harus dibawak ke Palembang atau ke Bogor?.

Mengkaji dari pengalaman sebelumnya,apakah itu sekedar alasan dari pihak BLH yang notabennya selaku orang tehnis dalam persoalan limbah perusahaan, tentu harus dipaparkan dengan data yang kongrit. Kemudian lagi, pihak BLH harus memberikan penjelasan kendala yang ada dengan Laboratorium itu sendiri.

“Tujuan kita memanggil pihak BLH, untuk membenahi kinerja dalam menangani persoalan limbah yang ada di perusahaan. dan yang paling bentuk lagi, bagaimana dengan status Laboratium itu,” pungkas Muhtadin.(jon)