
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Perempuan beranak satu berinisial, Ne (49) warga jalan Baru Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, ditangkap anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ne diringkus saat bertransaksi sabu di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
”Kita menemukan barang bukti berupa dua paket sabu beserta satu set alat hisap,” kata Dir Renarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko suprayitno.
Saat ditemui, Ne mengatakan, selama satu tahun ini barang haram tersebut, ia beli langsung dari rekannya berinisial An, yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
”Saya bukan pengedar, saya hanya pemakai. Barang yang saya beli dari teman saya itu untuk jatah empat bulan dengan harga Rp 2 juta,” aku Ne.(dex)