KUPASBENGKULU.com, Rejang Lebong – Sebanyak lebih dari dua ratus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Rejang Lebong ternyata tidak bisa digunakan. Hal itu dikarenakan adanya data yang berlawanan antara KTP-el tersebu dengan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan pengenal diri lainnya.

Data yang berbeda antara lain nama, alamat, tanggal lahir dan lain-lain. Hal ini diakui juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong, Santoso.

Santoso menyatakan, jumlah pasti KTP-el yang tidak bisa digunakan tersebut masih belum pasti. Kemungkinan, lanjutnya, jumlahnya lebih dari seratus KTP-El. Untuk jumlah KTP-el yang sudah dicetak hingga Rabu (17/6/2015) sudah mencapai lebih dari 2000 lembar.

“Ada banyak KTP-el yang tak bisa digunakan, mungkin lebih dari 100,” ungkap Santoso.

Pemecahan masalah ini, lanjut Santoso, piahk Disdukcapil Rejang Lebong akan kembali mencetak KTP-el warga yang tidak bisa digunakan. Syaratnya, membawa KTP-el tersebut sambil membawa keterangan diri yang lain. Namun, data diri yang dibawa harus benar-benar valid, sehingga tidak akan terjadi kesalahan lagi.

“Datang saja ke Dinas Dukcapil, dengan membawa data diri yang akurat,”jelas Santoso.

Untuk persiapan ini, Santoso menyatakan Disdukcapil masih menyediakan sebanyak 3.700 blanko kosong KTP-el. Selain itu, pencetakan KTP-el masih tidak akan dilakukan apabila terjadi perekaman di dua lokasi berbeda. Karena, apabila masih ganda, lanjut Santoso, KTP-el tersebut tidak akan dicetak.(vai)