IMG_20151221_211551

kupasbengkulu.com, Kepahiang – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang akan melakukan pemangkasan birokrasi ataupun waktu waktu standar kerja. Ini sebagai upaya KP2T dalam mempermudah pengurusan perizinan.

“Kedepan, kita akan lebih mempermudah pengurusan izin dengan pemangkasan birokrasi ataupun waktu standar kerja,” ungkap Kepala KP2T, Arpan, Senin (21/12).

Untuk merealisasi itu, terlebih dahulu KP2T akan berkoordinasi dengan SKPD teknis yang ada, terutama soal Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tujuan dari semua itu, agar pengurusan perizinan oleh masyarakat atau pelaku usaha bisa lebih mudah lagi,” ujar Arpan.

KP2T dalam mempermudah pengurusan perizinan, sesuai Perda No 03 tahun 2014 tentang perizinan tertentu, Perbup No 20 tahun 2011 tentang pelimpahan 31 perizinan, dan Perbup No 29 tahun 213 tentang SOP.

“Kita berharap ke SKPD dapat mendukung atau bekerjasama,” jelas Arpan.(slo)