
Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Pelaksanaan lelang jabatan di Kabupaten Bengkulu Utara terancam ditutup. Pasalnya sejak pendaftaran dibuka pada 27 September 2016 hingga hari ini, Selasa (04/10/2016) yang sudah menyerahkan berkas hanya satu orang.
Sementara berdasarkan persyaratan, setiap SKPD minimal memiliki pendaftar empat orang. Artinya peserta yang mengikuti lelang jabatan haruslah sebanyak 32 orang.
“Terhitung sejak pendaftaran hingga hari ini, baru satu orang yang mendaftar. Tapi kami lihat banyak yang datang konsultasi menanyakan syarat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), Dullah.
Dullah mengatakan pendaftaran tersebut akan ditutup pada tanggal 11 Oktober 2016. Kemudian akan dilakukan pengecekan berkas dan jumlah pendaftar di SKPD. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka lelang jabatan terpaksa tidak dilaksanakan.
“Kita akan melaksanakan lelang tergantung dengan pesertanya,” demikian Dullah. (jon)