Pelaku  berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com – Yayan Antardi (30) Kecamatan Batiknau, Kabupaten Bengkulu Utarai diamankan polisi, karena dianggap berperan melindungi adiknya yang diduga berbuat cabul di Kabupaten Seluma.

Yayan digelandang polisi pada Sabtu (12/3/2016), sekitar pukul 06.15 WIB. Dengan kuyuh. warga Kecamatan Batiknau, Kabupaten Bengkulu Utara ini tampak pasrah.

Penyidik Polsek Batiknau mengusut kasus Su (20) yang tinggal Kecamatan Tais, Kabupaten Seluma, mengunggkap kasus bulan Januari Tahun 2016 lalu, dengan korban pelajar LP (2).

Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar melalui Kapolsek Batiknau, Iptu Welianto Malau membenarkan kasus tersebut. Untuk proses hukum, pelaku di serahkan ke Mapolres Seluma. Untuk Yayan, proses hukumnya tetap di Bengkulu Utara.

“Kakak kandungnya kita tetapkan sebagai tersangka, atas dugaan telah melindungi pelaku dari jeratan hukum,” jelas Malau. (Jon)