kepahiang,kupasbengkulu.com – Lokasi pengolahan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) berupa penyadapan getah pinus di Kabupaten Kepahiang, berada di dalam kawasan HL (Hutan Lindung) Bukit Daun, Register V.  Masing-masing perusahaan yang sudah mendapat kewenangan melakukan penyadapan dari

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang, khususnya untuk 3 perusahaan memiliki izin penuh, dibagi dalam beberapa lokasi, diantaranya di wilayah Desa Kandang, Bayung dan Tebat Monok.

“Lokasi penyadapan getah pinus untuk masing-masing perusahaan sebenarnya sudah ditetapkan. Tapi, untuk pastinya batas-batas wilayah penyadapan mereka masih membutuhkan pengkajian kembali. Terlebih dengan adanya tambahan 3 perusahaan lagi,” kata Kadis Hutbun Kepahiang, Ris Irianto melalui Kabid Pengelolaan Yudi Riswanda, Rabu (22/10/2014).

Untuk 3 perusahan yang belum  mengatongi kewenangan penuh, menurut Yudi akan diupayakan secepatnya. Sedangkan lokasi kerja untuk seluruh perusahaan (6 Perusahaan) akan ditentukan kembali.

“Total luas area hutan pinus kita itukan sekitar 400 hektar. Jadi, setelah 3 perusahan juga dapat izin penuh,  ada kemungkinan kawasan penyadapan getah pinus akan melebar ke konak,” beber Yudi.

Lebih jauh mengenai pemberian kewenangan penyadapan getah pinus terhadap 6 perusahaan, akan dievaluasi kinerjanya disetiap 6 bulan. Sedangkan masa berlaku kewenangan selama 1 tahun.

“Kami akan terus memantau kinerja penyadapan oleh perusahan-perusahan yang diberikan kewenangan itu,” tutup Yudi.(cr11)