
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Madrasah dan Pondok Pesantren (Ponpes) dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiangm, tetap menggunakan Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran (MP) rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. Selain itu, mengacu pada peraturan Mendikbud. Ini disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang Paimat melalui Kasi Pinmad Zulfakar Alamsyah, Senin (29/12/2014).
“Rumpun PAI meliputi dari Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam serta Bahasa Arab wajib menggunakan K13, iniberdasarkan keputusan Menag RI No 165 tahun 2014 tentang pedoman kurikulum madrasah 2013 MP PAI dan Bahasa Arab,” terang Zulfakar.
Berdasarkan aturan itu, alasan dalam penggunaan K13 diantaranya karena kurikulum 2006 tentang Standar Kelulusan (SKl)sudah dicabut.
” Lainnya karena tahun ini sudah dilakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13 ke madrasah, kalau tidak digunakan secara tidak langsung buku-buku itu mubazir,” demikian Zulfakar.(slo)