
kupasbengkulu.com – Sikap tegas Bupati Bengkulu Utara, DR.Imron Rosyadi, kepada kepala desa untuk tidak terlibat langsung pada masa kampanye yang dilaksanakan oleh para caleg, DPR RI,DPD,DPRD provinsi maupun kabupaten.
Tugas kepala desa, bukan mengurus masalah partai. Akan tetapi tugas dan tanggung jawab yang sesungguhnya adalah mengurus pemerintah masyarakat desanya dimana ia menjabat.
Sejauh ini, ia sudah banyak menerima laporan dari masyarakat baik itu secara lisan maupun tertulis kepala desa ada yang memfasilitasi pertemuan caleg untuk bertatap muka dengan masyarakat. Hal semacam itu, tidak diperkenankan dan memang sudah menyalahi aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pejabat desa (kades) jangan terlibat langsung pada masa kampanye. Kalau memang ada pertemuan di desa, sikap selaku kades jangan memprovokator masyarakatnya untuk menghalangi atau membubarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh partai. Tugas dan tanggung jawab terkait adanya kegiatan dari partai, ada tugas pihak lain. Kades hanya memonitor saja dan tidak bisa mengambil tindakan,”jelas Imron.(jon)