Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAMahasiswi Cantik Curi Kalung Gunakan Gunting Kuku Diringkus

Mahasiswi Cantik Curi Kalung Gunakan Gunting Kuku Diringkus

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa kalung
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa kalung

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu berinisial HL (19) warga Jalan Al Baroqah 2 Gang Jankar RT 15 RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu diringkus Polsek Selebar karena kedapatan mencuri kalung rekannya sendiri Gusti Indah Pratiwi (19) Senin (23/02/2015) siang.

Hebatnya, pencurian seperti telah direncanakan pelaku. Pasalnya, dengan hanya menggunakan gunting kuku mahasiswi berparas cantik ini berhasil menggodol kalung emas seberat 13 gram milik rekannya satu Universitas.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalu kapolsek Selebar AKP Firdaus membenarkan hal tersebut. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku yang tinggi semampai dengan berkulit putih dikediaman korban RT 014 RW 04 nomor 879 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Senin (23/02/2015) sekira pukul 03.00 WIB.

“Malam itu ia menginap di rumah korban, yang namanya teman korban tak curiga bakal seperti ini. Kemudian pada malam harinya pelaku beraksi dan mengambil kalung tersebut dengan cara memotong kalung tersebut menggunakan gunting kuku,” kata kapolsek Selebar AKP Firdaus.

Berhasil mendapatkan hasil yang dinginkan, pelaku kemudian menyimpannya di dalam STNK sepeda motor miliknya. Pada pagi harinya, pelaku yang masih berada di kediaman korban seperti tidak tahu bahwa korban telah kehilangan kalung senilai Rp 6 juta tersebut.

“Pagi harinya karena merasa kalungnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut keluarganya untuk mencari kalung tersebut. Pada saat itu pelaku juga seperti panik dan ikut mencari kalung korban,” ujar kapolsek, selasa (24/02/2015).

Namun kecurigaan keluarga korban tertuju kepada pelaku. sehingga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk ditangani.

Ternyata kecurigaan keluarga korban benar, setelah polisi melakukan penggeldahan di kediam pelaku. saat digeledah, polisi menemukan kalung tersebut telah ia sembunyikan di dalam STNK sepeda motor miliknya. Sehingga pelaku kemudian diamankan di Polsek Selebar untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

“Pada kasus ini pelaku dikenakan pasal 363 terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutur Firdaus.

sementara itu saat kupasbengkulu.com hendak konfirmasi kepada pelaku, ia menolak untuk bertemu dengan awak media yang ingin meliputnya. Malahan pelaku berteriak histeris.(dex)