Lebong, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini dikatakan komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Devi Irawan di kantor KPU Lebong, Senin (27/4/2015).
“Tahapan pemilu ini merupakan tahapan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagai mana telah diubah menjadi UU nomor 8 tahun 2015 dan ketentuan pasal 33 peraturan komisi pemilihan umum provinsi/KIP dan komisi pemilihan umum/Kip kabupaten kota pembentukan tata kerja PPK dan PPS dan, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota,” ujarnya.
Menurutnya syarat untuk menjadi anggota PPK harus memenuhi aturan yang di tetapkan oleh KPU. Dalam penerimaan anggota PPK dan PPS diperuntukkan untuk 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.
“Semua anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU, tidak ada tetapi, dan tidak ada keistimewaan, semua pendaftar sama. Syaratnya setiap pelamar harus membuat surat lamaran, surat pendaftaran bermaterai, Pas photo 3×4 tiga lembar, KTP, Surat keterangan berbadan sehat, dan surat pernyataan yang ditentukan KPU,” demikian Devi.(spi)