kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bengkulu Marjon dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga dan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana, pihaknya telah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan, akan tetapi yang bisa hadir hanya PPTK, Biny Rasdiansyah dan Sekretaris PAO Nasrul.
“Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga dan buku di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, kita telah memanggil saksi tapi hanya dua orang yang dapat hadir dalam pemanggilan,” jelas Ujang, Kamis (4/9/2014).
Diungkapkan Ujang, ada indikasi kerugian negara dalam pengadaan alat peraga dan buku tersebut. Dimana ada ketidak cocokan antara spesifikasi barang yang ada dengan spesifikasi barang yang terdapat dalam kontrak perjanjian tender.(yee)