Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra saat menjelaskan soal perpanjangan masa kerja Pansus kepada sejumlah wartawan

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pembahasan aset yang bersumber dari APBD Kepahiang sejak 2015 silam dinilai terhambat oleh SKPD. Bagian dari laporan hasil kerja Pansus 2 DPRD Kepahiang yang disampaikan dalam rapat paripurna, Sabtu (18/02/2017) lalu itu diminta jadi pertimbangan bagi SKPD terkait untuk proaktif.

“Perpanjangan masa kerja Pansus 1 dan 2 telah kita sepakati, SKPD harus proaktif, ” sampai Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra.

Sebelumnya dalam laporan Pansus 2 yang membahas aset Kepahiang yang bersumber dari APBD, belum menuntaskan pembahasan dan meminta agar masa kerja diperpanjang.

“Bila belum juga tuntas, masa kerja Pansus masih bisa diperpanjang lagi, ” demikian Andrian.(slo)