kadis PU Benteng

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan, sepanjang 2014 PU telah memutusan kontrak terhadap perusahaan kontraktor, yang mengerjakan proyek gapura Bengkulu Tengah, diperbatasan Bengkulu Tengah dengan Bengkulu Utara, di Desa Padang Betuah.

“Kita terpaksa putuskan kontrak karena mereka tidak bisa selesaikan proyek, sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pengerjaan hingga pemutusan kontrak baru 75 persen, artinya mereka kembalikan dana 25 persen plus denda. Gapura yang di nakau dan pondok kelapa kan sudah selesai,” kata Rachmat, kepada kupasbengkulu.com, Rabu (15/01/2015).

Ia melanjutkan, perusahaan yang bersangkutan telah di black list. Sepanjang tahun 2014 ada dua proyek, yang gagal terselesaikan dan berujung dengan pemutusan kontrak dan black list. Diketahui sebelumnya PU pernah memblack list perusahaan kontraktor, yang bertanggung jawab atas pembangunan kantor dinas kelautan perikanan.

Menurutnya, tempat dimana gapura saat ini didirikan adalah lokasi paling memungkinkan serta tidak menganggu lahan warga.

“Kita sudah pertimbangkan semuanya, perencanaan kan sejak 2013. Untuk gapura di padang betuah kita akan cari solusi penyelesaian secepatnya,”demikian Rachmat.(qef)