Sabtu, April 27, 2024

Menelusuri Isu Honorer Siluman pada Seleksi PPPK di Kaur

Menelusuri Isu Honorer Siluman pada Seleksi PPPK di Kaur

Tue, 01/23/2024 – 12:18

Ilustrasi proses seleksi PPPK, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur tahun 2023 lalu masih meninggalkan masalah lantaran mencuatnya isu honorer siluman. Seperti diketahui, salah satu syarat penting untuk mengikuti seleksi PPPK formasi guru haruslah guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, Riset dan Teknologi dan minimal memiliki 3 tahun masa kerja. 

Persyaratan tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor: 800/1107.b/BKD-PSDM/KK/2023 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Kaur Ersan Syahfiri. Pada Poin B Angka 1 huruf C disebutkan “Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri Guru non-ASN di sekolah negeri adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun”

Belakangan, setelah seleksi usai muncul nama-nama yang terindikasi tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lolos. Kondisi ini dikeluhkan tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat namun belum beruntung saat mengikuti seleksi. Mereka merasa kecewa lantaran kesempatan tertutup karena dugaan kecurangan. Belum lagi isu lain yang membuat proses seleksi PPPK di Kabupaten Kaur banyak dikeluhkan. “Kalau benar-benar jujur tidak masalah kami tidak lulus” ungkap salah seorang guru honorer yang minta namanya tidak disebut. 

Penelusuran media ini, ada dua nama yang sedang hangat dibicarakan lantaran terindikasi tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 lalu namun dinyatakan lulus, keduanya berinisial S dan O. Kedua nama ini diduga tidak memenuhi syarat administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. S saat ini bertugas sebagai guru PPPK di SDN 49 Kabupaten Kaur. S sebelumnya memang pernah menjadi tenaga honorer di salah satu SD dan kantor camat namun telah pindah dan diduga dapodik-nya terputus.     

Kepala Sekolah SDN 49, Indra Jaya saat ditemui membenarkan S adalah guru honorer di SDN 49 dan telah terdaftar di Dapodik SDN 49 sejak 6 bulan lalu namun Indra enggan menjelaskan lebih rinci lantaran tidak mengatahui persis riwayat S saat honor di sekolah sebelumnya. “Setahu saya dapodik (S) itu tidak terputus dari sekolah SD sebelumnya, mungkin kalau mau lebih jelas silahkan tanya ke dinas pendidikan langsung, saya takut saya salah menjawab” kata Indra.

Salah seorang guru di SDN 49 yang juga diketahui adalah orang tua dari S turut menjelaskan bahwa apa yang dilakukan S telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Apa yang didaftarkan anak saya (S) memang sesuai prosedurnya. Kalau pun adanya isu yang berkembang di masyarakat seperti itu (curang), pasti orang-orang yang iri akan keberhasilan anak saya” kata ia menjelaskan. 

Sedangkan O diketahui lulus PPPK melalui jalur khusus yang saat ini bertugas di SDN 52 Kabupaten Kaur. O selama ini merupakan tenaga honorer di Kantor Camat Luas, Kabupaten Kaur. Sekira sebulan sebelum seleksi PPPK, O dikabarkan pindah tugas menjadi tenaga honorer di SDN 52. Ia kemudian mengikuti seleksi P3K dan dinyatakan lulus.

Kepala Sekolah SDN 49, Meidi Wantanama membenarkan kalau O adalah guru PPPK yang baru saja lolos di sekolahnya melalui jalur khusus. Kepala Sekolah menjelaskan, SK honorer atas nama O baru diterbitkan terhitung tanggal 4 September 2023. “Itu semua bisa saya buktikan. Saya tidak pernah mengubah SK tersebut dan memang benar inisial tersebut dulu pernah di PAUD dan juga pernah honor di kantor camat. Kalau masalah dia lulus seleksi administrasi PPPK itu saya tidak tahu karena itu bukan ranah saya” ucap Meidi.

Menurut pengakuan O, ia memang pernah honor di kantor camat namun mengundurkan diri pada September 2023 dan pindah honor ke SDN 49. Saat bersamaan ia juga mengaku menjadi tenga honor di PAUD swasta di desanya. Ia bahkan menjabat kepala sekolah di PAUD tersebut. “Saya juga honor di PAUD, PAUD swasta desa kami, sebagai kepala sekolah sejak tahun 2020” kata dia namun saat ditanya SK pengangkatan O tidak enggan menunjukan. 

O pun mengaku telah mengikuti proses seleksi sesuai dengan prosedur. Ia membantah telah melakukan perubahan SK dan adminisitarsi lainnya sebagai syarat pendafatran PPPK. Pada saat pendaftaran O mencantumkan 2 SK, yang pertama SK PAUD dan SK SDN. “Tidak ada masalah dan dinyatakan lulus dan tidak ada sama sekali ada perubahan SK dan Alhamdulillah verifikasi saya berhasil” kata O. 

Kabid PTK, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumarlan menjelaskan bahwa untuk Dapodik yang sudah dihapus oleh pihak sekolah sebelumnya itu bisa kembli diinput dan bisa masuk dalam sistem. Terkait SK pengangkatan dan bukti pengukuhan honorer di sekolah swasta seperti PAUD yang masih dalam naungan dinas pendidikan tidak wajib disertakan sebagai syarat pendaftaran. “Tidak wajib melampirkan SK pengukuhan dari diknas” kata Sumarlan, Senin, (22/01/2024).

Penjelasan Sumarlan berbeda dengan kejadian di lapangan saat proses seleksi PPPK di Kabupaten Kaur akan berlangsung. Banyak calon peserta seleksi yang mendatangi Kantor Dikbud Kaur untuk mendapatkan SK pengukuhan honorer dari diknas Kabupaten Kaur. Dokumen tersebut nampak sangat penting bahkan 3 hari sebelum berlangsungnya banyak honor di Kabupaten Kaur yang masih mengurus. Informasi berkembang juga ada yang menggunakan uang untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Salah seorang warga Kabupaten Kaur yang dulu pernah honor mengajar di salah satu PAUD swasta menjelaskan, pada saat ingin mengikuti tes seleksi PPPK banyak honorer swasta yang pindah ke SD Negeri. Pihak Diknas juga meminta  persyaratan berupa SK dari sekolah negeri dan SK dari Yayasan PAUD tempat pernah mengajar sedangkan SK pengukuhan dari diknasjuga ada hanya saja prosesnya lebih rumit.

Reporter: Miko Apriansyah

Investigasi 

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...