Jumat, Juni 27, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAMiliki Ladang Ganja, Pelaku KDRT Dikenakan Pasal Berlapis

Miliki Ladang Ganja, Pelaku KDRT Dikenakan Pasal Berlapis

Kupas News – Kepolisian Resor Lebong menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba golongan I jenis ganja pada Jum’at, (03/12).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur di dampingi Kapolsek Rimbo Pengadang Ipda Hasan Basri.

Kapolres menjelaskan pelaku RH (31) merupakan seorang petani yang beralamat di Desa Baru Manis Kec Bermani Ulu Raya Kab Rejang Lebong. Diketahui sebelumnya pelaku saat ini merupakan tahanan Polsek Bermani Ulu Polres Rejang lebong yang ditangkap dalam perkara KDRT.

Pelaku ditangkap pada kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB WIB di Desa Tik Sirong Dusun Tik Sapet, Kecamatan Topos.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sisa tanaman ganja 2 pohon. Dimana tanaman ganja tersebut diselipkan diantara tanaman cabai” ungkap Kapolres

Untuk mencapai lokasi, petugas melakukan perjalanan dari Polsek Rimbo Pengadang ke TKP memakan waktu 8 jam pulang pergi. Petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa ganja kering 5 ons dan 2 batang ganja basah.

Guna kepentingan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong.

Editor: Irfan Arief