Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Diduga menjual truk tanpa izin PT. Multindo Auto Finance hingga merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 87.556.000, Is terpaksa dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, Jumat (21/11/2014).

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. Mulyadi membenarkan, laporan tersebut. Polda Bengkulu menerima laporan tentang tindak pidana dugaan penipuan, yang mana dalam laporan pelaku menjual mobil truk tanpa seizin pihak perusahaan pada akhir September 2014 lalu.

”Kita sudah menerima laporan tentang tindak pidana dugaan penipuan tentang jual beli truk tersebut, saat ini kasus sedang kita tangani,” kata Mulyadi.

Kasus ini dilaporkan oleh kepala cabang PT. Multindo Auto Finance Kota Bengkulu Arianto (34). Menurutnya, kasus ini berawal dari pelaku, yang membeli truk bernopol BD 8849 CK secara kredit kepada PT. Multindo Auto Finance, Februari 2013.

Pada perjanjiannya, pelaku harus membayar Rp 5.268.000 per bulan, kepada PT. Multindo Auto Finance.

Sewaktu pelaku menunggak pembayaran, pihak PT. Multindo Auto Finance mendatangi kediaman pelaku, untuk menagih pembayaran. Ternyata setalah diselidiki, mobil yang telah dibeli pelaku secara kredit tersebut, diduga telah dijual pelaku tanpa seizin PT. Multindo Auto Finance.(dex)