Suasana Sidang Praperadilan Novel Bawesdan.

Suasana Sidang Praperadilan Novel Bawesdan.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sidang gugatan praperadilan Novel Bawesdan terhadap terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan, mendapat reaksi keras dari penasehat hukum korban, Yuliswan SH.

Penundaan sidang dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu masih membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengenai sidang praperadilan. “Kami selaku pemohon sangat kecewa dengan sikap Kejaksaan. Mereka ini sudah salah akibat mengeluarkan SKP2, malah buat salah lagi dengan alasan koordinasi ke atas” jelas Yuliswan usai sidang di PN Bengkulu, Senin (14/3/2016).

IPraperadilan hanyalah salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak keluarga korban, untuk mencari keadilan dan menegakan Hak Azazi Manusia (HAM), dikarenakan, yang dihadapi pihak korban, adalah jaringan kejahatan tanpa hukuman (circle of unity) yang diciptakan oleh Presiden Jokowi.

“Ini jelas pembunuhan dengan semena-mena (extra judical killing), dengan cara penyiksaan yang dilakukan Novel. Akan tetapi penuntutannya tidak dilanjutkan”, kata Jonson Panjaitan, selaku anggota dari Penasehat Hukum korban

Dalam pelaggaran HAM, apalagi mengenai kasus yang dianggap extra judical killing tidak mengenal adanya istilah daluarsa dalam pengusutan suatu kasus. “Seharusnya kasus Novel itu diselesaikan dipengadilan, bukan malah dihentikan. Berarti, dari pihak Kejari sampai ke Kejaksaan Agung, berikut presiden harus bertanggungjawab” pungkasnya (CR4)