Relokasi Pasar Tais

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Disperindagkop) Seluma Mulyadi Joyo Martono menegaskan bahwa izin Pasar mingguan di Kelurahan Pasar Tais telah dicabut sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan dilokasi pasar tersebut.

Sebab kata Mulyadi, pendirian pasar harus ada izin dari pemerintah dan pasar di Kelurahan Pasar Tais telah ditutup.

“Mulai tanggal 25 tidak ada lagi satupun pedagang disini, pasar Tais ditutup lahan akan dikembalikan ke pemilik hibah bukan untuk pasar,”tegas Mulyadi jumat (23/12/2016).

Menurut Mulyadi, Relokasi pasar telah direncanakan sejak lama sehingga tidak ada lagi alasan pedagang menolak dipindahkan.

“Keberatan pedagang hanya untuk kepentingan mereka, Ada beberapa pedagang yang diuntungkan karena rumahnya dekat sini,”jelasnya.

Hasil pendataan tambah dia, terdata sebanyak 394 pedagang yang berjualan di Pasar mingguan Tais dan 300 diantaranya telah mendaftar untuk pindah ke pasar harian di Kelurahan Sembayat.

“Artinya hanya segelintir orang yang menolak, mulai minggu besok pedagang akan kita arahkan ke pasar Sembayat,”tandasnya.

Saat ini petugas tim terpadu dari Polres, Kodim dan Satpol PP masih melakukan pembongkaran los milik pemerintah, sedangkan pembongkaran los milik pedagang masih akan dilakukan rapat terlebih dahulu oleh pihak keamanan setempat.(Sep)