Kupas News, Kota Bengkulu – Dua pemuda ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa seekor burung murai batu milik warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu,
Keduanya berinisial ND (32) warga Kebun Ros, Kota Bengkulu, serta TF (30) warga Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu ditangkap team macan gading Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, kemarin Jumat (23/9) menyampaikan, kedua tersangka ditangkap pada Jum’at, 23 September 2022 sekira pukul 04.00 wib usai melakukan aksinya di rumah milik korban yang berada Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu.
“Modus yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara memanjat tembok dari samping pagar rumah dan langsung mengambil burung yang di gantung di teras lantai dua rumah korban.
Ditambahkan Kasie Humas, dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, serta 1 ekor burung jenis murai batu warna hitam putih beserta sangkar burung.
Editor: Iman Sp Noya