Curi kotak amal berisi uang Rp20 ribu ketahuan.

Curi kotak amal berisi uang Rp20 ribu ketahuan.

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Tragis ulah AS (19) warga Kabupaten Kepahiang, kini pidana 5 tahun penjara menantinya, gara-gara ngembat  kotak amal berisi uang Rp 20 ribu.

Hal ini dikatakan Kasi Pidum Kejari Curup, Aantomo, Selasa (23/2/2016).  “AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas  Aan.

Untuk sementara, AS akan dititipkan ke Rutan dan Lapas Kelas II A Curup selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar  mengatakan,  AS tertangkap tangan mencuri kotak amal Masjid Raudhatus Sholihin, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, awal tahun 2016 lalu.

Kotak amal itu berisi uang Rp 20 ribu, yang berasal dari sedekah jemaah masjid.

“Pengakuan As, dirinya  sudah berkali-kali melakukan aksinya, tapi baru ketahuan satu kali,” cerita Chusnul atas kejadian tanggal 1 Januari 2016 lalu.

Saat itu, AS menyambangi Masjid Raudhatus Sholihin Kelurahan Air Putih Lama. Melihat tidak ada orang, pintu masjid di congkelnya. Naas, ada warga melintas yang melihat.

“Pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada petugas kita,” ujar Chusnul.

Penulis : Adhyra Irianto