Sidang Putusan Nurdin

Sidang Putusan Nurdin

Seluma, kupasbengkulu.com – Nurdin warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo yang dituduh mencuri 24 tandan sawit milik perusahaan PT Agri Andalas saat memanen dikebun miliknya sendiri divonis 4 bulan 10 hari oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais senin (05/12/2016).

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dety Susanti yang menuntut terdakwa Nurdin satu tahun penjara.

“Menimbang untuk memenuhi rasa keadilan pada masyarakat, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum sebeb pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan, menimbang terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan terdakwa masih mempunyai tanggungan satu orang anak yang masih sekolah, memutuskan pidana penjara 4 bulan sepuluh hari,”Kata Ketua Majelis Hakim Yudisthira Adi Nugraha serta Hakim anggota Merry Hariana dan Eldi Nasali.

Majelis Hakim juga menyebutkan pidana masa penahan harus dikurangi dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

“Kepada terdakwa diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak putusan selama tujuh hari,”tegas Yudisthira.

Sidang yang dilaksanakan diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Tais dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Seluma.(Sep)