Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – FH (27) seorang marketing eksekutif (sales) salah satu perusahaan di Kota Bengkulu dan MW (36) salah seorang pengantar-jemput air galon di Kota Bengkulu, berhasil diringkus polisi Satuan Narkoba Polres Bengkulu, lantaran diduga terlibat dalam -penyalahgunaan narkotika, golongan I jenis ganja.
Awalnya polisi menangkap FH, di Perumahan Permata Griya Asri, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, tak lama kemudian melalui FH, polisi langsung memancing kedatangan MW yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka MW, ganja tersebut diperoleh dari TG yang merupakan warga Kota Bengkulu dan hingga saat ini masih buron.
“Ini adalah wujud keseriusan kita dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba, kali ini kita berhasil meringkus dua orang pelaku yakni FH dan MW, beserta barang bukti ganja ini, untuk pelaku TG masih kita kejar,” kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,5 gram serta dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.(bii)