
Kaur, kupasbengkulu.com – Terkait salah seoarng Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial IS (37) warga Kecamatan Kinal, bersama kedua rekannya Rd (41) warga Bengkulu, If (30) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, yang dibekuk oleh satuan Polres Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kepemilikan 9,7 gram narkotika jenis sabu-sabu, terjaring Satuan Polres Bengkulu Selatan, Kamis (19/02/2015) lalu terancam dipecat.
Menyikapi hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur Nandar Munadi mengatakan, permasalahan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS yang terlibat pemakaian narkoba ini dapat dijatuhi hukuman disiplin berat dan bisa jadi sampai pemberhentian sebagai PNS,” kata Nandar.
Nandar mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap salah seorang PNS tersebut. Selain itu, tambah dia, sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS setelah putusan pengadilan, berapa lama hukuman yang dijalani.
“Saat ini kita menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum yakni pihak kepolisian dan pengadilan,” tutupnya.(mty)
(Baca juga : Simpan Sabu Senilai Rp 13 Juta, PNS Asal Kaur Diringkus)