Pimpinan rapat, sekretaris dinas perhubungan bersama dengan kabid perhubungan  dan tokoh masyarakat.

Pimpinan rapat, sekretaris dinas perhubungan bersama dengan kabid perhubungan
dan tokoh masyarakat.

kepahiang, kupasbengkulu.com – Tarif angkutan umum pasca pemberlakuan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan solar, disepakati turun sebesar 30 persen. Hasil kesepakatan tarif penumpang di wilayah Kepahiang ini, persisnya dikembalikan ke tarif lama yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 551.2-325 Tahun 2013.

“Kami dari dinas perhubungan bersama dengan organda dan tokoh masyarakat telah membahas tarif angkutan. keputusannya, dikembalikan ke tarif lama setelah pemberlakukan harga BBM sekitar awal tahun kemarin. Hasil ini telah di SK kan oleh bapak bupati dengan nomor 551.2-683 Tahun 2014,” sampai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Syapwan, Rabu (21/01.2015).

Untuk persentase tarif angkutan umum yang disepakati tersebut, sebesar 30 persen.

Contohnya, tarif angkutan lintasan trayek terminal kota Kepahiang ke Kecamatan Merigi yang sebelumnya diberlakukan terhadap anak sekolah Rp 3.900 menjadi Rp 3000 dan umum Rp 7.800 menjadi Rp 6000. Kemudian, dari terminal kota ke Desa Permu, siswa dari Rp 1950 menjadi Rp 1500, dan umum Rp 2600 menjadi Rp 2000.

“Kesepakatan tarif angkutan ini kita minta untuk langsung disosialisasikan kepada masyarakat atau penumpang,” singkat Syapwan.(slo)