Wakapolres saat menunjukkan hasil ops pekat berupa puluhan botol miras

Wakapolres saat menunjukkan hasil ops pekat berupa puluhan botol miras

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Jajaran Polres Kepahiang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) oplosan dan yang mengandung alkohol.

“Puluhan botol miras yang diamankan dalam operasi pekat, pada senin malam kemarin, terdiri dari mension house sebanyak 25 botol, Malaga 44 botol, Newport 12 botol dan Bir Bintang 6 botol. Untuk jenis mension house diduga hasil produksi home industri,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Wakapolres Kompol Andy Sumarta.

Miras tersebut, diamankan dari sejumlah pedagang di tempat berbeda, seperti di Desa Daspetah dari sebuah warung milik inisial EW, Kelobak milik inisial AT, dan dari dua warung di Desa Suro Ilir milik inisial IB dan AB.

“Ops pekat yang kita gelar ini, atas intruksi dari Kapolda Bengkulu,” jelas Andi.

Menyangkut sanksi, penjual diberikan sanksi tindak pidana ringan (TIpiring). Ini berdasarkan Permedagri No 6 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permen Pedagangan No 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, penjual diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), serta Permen Perdagangan No 27 tahun 2014.

“Mereka akan diberikan sanksi tipiring,” singkat Andi.(slo)