Bimtek

KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Warga yang mengalami gangguan jiwa dan tidak memiliki surat keterangan dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa), diminta untuk dicatat sebagai pemilih. Ini disampaikan KPU Kepahiang dalam bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), pada Rabu (08/07/2015).

“PPK harus dapat memastikan orang gila itu memiliki surat keterangan dari RSJ atau tidak. Jika tidak, maka harus dicatat sebagai pemilih,” kata Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan & Logistik, Windra Purnawan.

Selain orang gila, lanjut Windra, PPK juga harus memperhatikan warga usianya belum mencukup 17 tahun tetapi sudah menikah.

“Jangan salah, warga dibawah usia 17 tahun dan sudah menikah itu sudah punya hak memilih. Jadi, mereka juga harus dicatat sebagai pemilih,” tegas Windra.

Ia menambahkan, syarat bagi warga dibawah usia 17 tahun dan sudah menikah untuk dicatat sebagai pemilih, harus memiliki dokumen pernikahan.

“Saya ingatkan lagi, PPK harus memperhatikan dokumen pernikahan mereka sebelum dicatat sebagai pemilih,” demikian Windra.(slo)