Elektison Somi

Elektison Somi

kupasbengkulu.com – Pakar Hukum Administrasi Negara DR.Elektison Somi, membenarkan bahwa wacana yang dilakukan gubernur Bengkulu dalam rasionaliasi anggaran yang mengharuskan adanya pemangkasan anggaran sebesar 30 persen memang melanggar hukum

Dikatakan Elektison Somi bahwa seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena anggaran sudah tertuang di dalam APBD.

(berita sebelumnya: DPRD: Rasionalisasi Anggaran Melanggar Hukum)

“Dari sisi kewenangan itu tidak boleh dilakukan, karena anggaran tersebut sudah tertuang di dalam APBD, dan dari APBD itu sudah ada hasil kesepakatan bersama oleh pemerintah provinsi yang diwakilkan oleh tim anggaran pemerintah daerah dengan DPRD di situ,” Ujar Elektison Somi

Elektison Somi juga menjelaskan dalam hal kebijakan apalagi menyangkut anggaran yang sudah direncanakan kepala daerah tidak boleh melakukan secara sepihak.

(baca juga: DPRD Dukung rencana rasionalisasi anggaran)

“jadi kalau secara sepihak itu memang tidak boleh dilakukan oleh gubernur memangkas 30 persen, gubernur melanggar perda APBD,”ungkap Elektison Somi

Elektison juga menjelaskan sekali pun dilakukan koordinasi bersama pihak Legislatif pemangkasan juga tidak bisa dilakukan.

“Walau pun sudah dilakukan koordinasi kepada DPRD juga tidak boleh karena harus menunggu perubahan APBDP,” tutup Elektison.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar, menegaskan rasionalisasi anggaran yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, jelas melanggar hukum.

Pasalnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah provinsi, diketahui bahwa rasionalisasi anggaran yang diserahkan kepada masing-masing SKPD mengharuskan untuk melakukan pemangkasan anggaran sebesar 30 persen dari yang sudah disepakati dalam APBD 2016.

“Kalau mau memangkas anggaran atau membatalkan sebuah mata anggaran harus melalui DPRD, dong. Karena APBD itu kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kalau mau merubah ya nanti, jalankan dulu,” ujarnya, Rabu (06/04/2016).(cr5)