kupasbengkulu.com- Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2014 tinggal menghitung hari. Persiapannya pun sudah mencapai 80%. Hal ini dikemukakan Ketua Seksi Publikasi HPN 2014, H. Puthut Eko Pramono, M.Si.
“Kita tinggal memastikan tanggal kedatangan Presiden SBY. Rencana kita SBY akan datang ke Bengkulu pada tanggal 9-10 Februari. Namun setelah dilihat ternyata tanggal 9 itu hari Minggu. Kita khawatir Bapak (Presiden-red) tidak bisa datang, sehingga harus kita atur ulang jadwalnya”, ungkap Puthut, Senin (6/01/2014).
Selain itu, panitia juga sudah mengagendakan untuk melakukan kunjungan ke Istana Negara seminggu sebelum hari “H” pelaksanaan HPN guna memastikan kegiatan Presiden di Bengkulu nanti.
“Segala persiapan mulai dari penginapan para peserta hingga tempat pelaksanaan HPN sudah selesai. Mungkin yang belum bisa dipastikan adalah jumlah peserta HPN yang ikut. Diperkirakan jumlah peserta sekitar 800 orang. Karena dari setiap media hanya bisa mengirimkan satu orang jurnalis saja, tapi tidak menutup kemungkinan ada perubahan”, tambahnya.
Meski jumlah peserta HPN dibatasi, diperkirakan pada puncak pelaksanaan Hari Pers Nasional nantinya akan dihadiri kurang lebih 2.000 orang dari seluruh Indonesia. Tidak hanya itu saja, rencananya jurnalis dari Malaysia juga akan turut hadir meramaikan HPN 2014.
“Dengan kehadiran Duta Besar dan Menteri Penerangan Malaysia, diharapkan HPN 2014 di Bengkulu akan semakin meriah”, tutup Puthut.(val)
LANTIK : Tim Teknis dan Kelompok Kerja ULP Barang/jasa Pemprov Bengkulu dan Staf pendukung tim/tenaga ahli dilantik di aula Bappeda Setdaprov, Senin (6/1/2014).
kupasbengkulu.com – Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.010.IX. Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Teknis dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tertanggal 02 Januari 2014. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Drs. H Herry Syahriar, MM, Senin (6/1/2014), sekitar pukul 10.31 WIB melantik 5 Tim Teknis dan Kelompok Kerja ULP Barang/jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu dan 60 Staf pendukung Tim/Tenaga Ahli dalam hal diperlukan (PNS/Swasta), di aula Bappeda Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu.
Adapun Tim Teknis dan Kelompok Kerja ULP, yakni, Ir. Buyung Azhari sebagai kepala, Sekretaris Kusnadi, S.Ip, Seksi Pelayanan Arie Susanto, ST, Seksi Umum/Personalia/Keuangan Endah Safitri Permata Sari, SE, Seksi Informasi dan Pengaduan Juni Irawati, S.Kom, MH.
”Anggota ULP yang baru di lantik harus bekerja cepat. Sebab, hingga kini persiapan HPN masih banyak yang belum terealisasi,” kata Herry, Senin (6/1/2014).
Tim teknis ULP, lanjut Herry, mesti selalu bersinergi dalam menjalankan pekerjaaa dengan dinas terkait, agar nantinya apa yang di butuhkan oleh dinas yang merupakan mitra kerja bisa sesuai dengan yang diharapkan.
”Saya harapkan dengan di lantiknya pejabat ULP tahun 2014, semua barang dan jasa yang dibutuhkan saat HPN mendatang bisa di lelang sesuai dengan hasil koordinasi dengan SKPD terkait,” demikian Herry.(gie)
kupasbengkulu.com- Seratus empat puluh empat tahun (144) yang lalu atau sejak disahkannya Agrarische Wet tahun 1870 merupakan gelombang pertama masuknya liberalisasi dalam sejarah Indonesia. Seperti diketahui bahwa Agrarische Wet 1870 mengukuhkan posisi negara sebagai ‘pemilik’ sumber daya agraria khususnya tanah. Dengan demikian negara memiliki legitimasi untuk memberikan hak penguasaan sumber daya agraria dalam jumlah yang besar dan luas kepada badan hukum atau perorangan.
Sejak itu pula secara drastis terjadi perubahan atas sistem penataan, pengelolaan dan kepemilikan hak atas tanah atau sumber daya alam di Indonesia (Hindia Belanda). Penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah yang semula berdasarkan lebih pada mekanisme kepemilikan kolektif masyarakat dibawah kontrol institusi adat lokal selanjutnya berubah menjadi kepemilikan oleh modal besar yaitu (semakin) dimonopoli oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) yaitu sebuah perusahaan transnasional yang awalnya bergerak dibidang perdagangan hasil perkebunan misalnya rempah-rempah, gula, kopi, pala, tembakau dan karet. Perusahaan ini sudah mulai beroperasi sejak abad 17-an. Dapat kita katakan bahwa pada era ini bumi nusantara memasuki fase kolonialisme yang pertama.
Setelah Indonesia merdeka, upaya menghentikan kekejaman atas praktek monopoli sumber daya alam (khususnya tanah) sudah pernah dilakukan. Yaitu pada era Soekarno, dengan diterbitkannya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang disahkan tanggal 24 September 1960. sangat tegas disebutkan dalam konsideran menimbang pada hurup b dikatakan : bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
Dari kalimat itu sangat disadari bahwa akar persoalan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adalah terletak pada ketimpangan dalam pengelolaan dan penguasaan sumber daya agraria.
Skenario operasionalisasi reforma agraria yang terdapat dalam konsep UU No 5 Tahun 1960 batal dilaksanakan. Karena 5 tahun kemudian yaitu pada saat kejatuhan rejim Soekarno yang digantikan oleh rejim militeristik/diktator Jenderal Soeharto.
Dengan konsep ekonomi pasar bebas orde baru, melakukan perubahan kebijakan dan sekaligus koreksi atas apa yang pernah dprakarsai oleh rejim Soekarno. Yaitu pada saat Orde baru mengeluarkan UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU No 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri. Hal ini dapat kita lihat pada konsideran Menimbang yang terdapat pada UU No 1 tahun 1967, disebutkan :
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri; Kemudian pada hurup g. juga dijelaskan : bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Padahal secara tegas dikatakan oleh Soekarno bahwa neoliberalisme dengan bungkus apapun, tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi berpihak pada kepentingan penguasa dan pengusaha modal besar.
Terbukti kemudian upaya ‘mengundang VOC baru’ dengan kemudahan berinvestasi dalam bidang perkebunan telah menjadikan bangsa ini terpuruk dan tidak memiliki soko guru pembangunan nasional. Kita harus ingat pada sejarah awal masuknya kolonialisme ke bumi nusantara ini tidak pernah diundang untuk datang. Bahkan sejarah mencatat dibanyak tempat terjadi penolakan dan perlawanan terhadap kedatangan kaum kolonialisme misalnya di Maluku yang dipimpin Pattimura, di Pulau Jawa oleh Pangeran Diponegoro, di Aceh oleh Teuku Umar, di Provinsi Bengkulu sendiri tahun 1873 pernah terjadi terjadi perang yang cukup hebat yaitu perang melawan kolonialisme Belanda yang salah-satunya dipimpin oleh seorang pemimpin rakyat yang bernama Marjati yang lebih dikenal dengan gelar Ratu Samban.
Lantas mengapa kemudian secara gampang rejim militeristik Soeharto secara sadar bersikap sebaliknya?. Sampai saat ini para kolonialis yang difasilitasi kemapanannya sisa-sisa oleh Orde Baru dan penerusnya masih tetap eksis termasuk di Provinsi Bengkulu.
Pada tanggal 13 Maret 2007 Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM). Undang-undang ini ‘melengkapi/menyempurnakan’ apa yang pernah dilakukan oleh rejim Soeharto sebelumnya. Bahkan apa yang dilakukan oleh rejim SBY-Kalla adalah puncak dari keberhasilan kelompok kolonialis dalam mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di rebublik ini.
Bukti yang menjelaskan bahwa pemerintah SBY secara terang memang menyiapkan UUPM ini sebagai jalan lebar bagi para penanam modal terlihat dalam Pasal 21 yang berbunyi “Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan perusahaan penanaman modal untuk memperoleh : (a) hak atas tanah ; (b) fasilitas pelayanan keimigrasian ;dan (c) fasilitas impor“. Ketentuan hal tersebut dibuat lebih terang lagi di Pasal 22 (a) berkenaan dengan kemudahan hak atas tanah yakni Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun. (Bulletin ASASI-ELSAM, edisi Mei-Juni 2007).
Artinya sebuah perusahaan/investor dapat menguasai tanah air kita hampir satu abad lamanya. Bayangkan setelah habis masa HGU sebuah perusahaan dan selanjutnya HGU itu diberikan pada perusahaan lain selama 95 tahun maka selamanya sumber daya agraria kita disandera oleh mereka yang rakus tanah karena didukung oleh rejim ‘kepala baru’ anti reforma agraria.
Tidak malukah mereka (yang mengklaim sebagai kaum nasionalis) berteriak-teriak tentang kehormatan bangsa dan negara kesatuan? Karena faktanya negara kita (dan tentu juga otomatis rakyatnya) sudah terjerat oleh perangkap modal asing dengan bungkus investasi.
Tidakkah menyadarkan kita bahwa sejak disahkannya UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) dan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Menjadikan posisi kita (baca: rakyat) semakin jauh dari akses terhadap alat produksinya/tanah)?
Bukankah tujuan revolusi Agustus 1945 adalah mengembalikan kedaulatan rakyat Indonesia dalam hal penguasaan terhadap sumber-sumber agraria yang sebelumnya dikuasai oleh penjajah kolonialis.
Lantas mau dikemanakan dokumen yang berjudul “Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera” yang disusun oleh SBY sebagai calon Presiden tahun 2004 yang lalu? dimana tercantum agenda dan program ekonomi dan kesejahteraan yang mengedepankan kebijakan diantaranya adalah : Revitalisasi Pertanian dan Aktifitas Pedesaan.
Tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa saat ini kita sedang dicengkram oleh kolonialisme jilid III.(**)
kupasbengkulu.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu akan meningkatkan peran 150 kader yang merupakan ujung tombak dalam memerangi peredaran narkoba di daerah ini.
“Sebanyak 150 kader akan ditingkatkan perannya untuk mengantisipasi merebaknya peredaran narkoba di daerah ini,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno.SE, Senin (6/01/2013).
Ia menjelaskan, para kader terdiri dari 50 orang pelajar, 50 orang mahasiswa dan 50 orang komponen masyarakat yang tersebar di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Seluma dan Bengkulu Tengah.
“Semua kader bertanggung jawab untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan mengingatkan para mantan pengguna narkoba agar tidak mengulangi lagi kebiasaan buruknya,” kata Djoko.
BNN Provinsi Bengkulu, kata Djoko, dimasa yang akan datang lebih berperan sebagai motivator sehingga muncul kesadaran masyarakat untuk membentengi diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba.(adi)
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno, SE
kupasbengkulu.com- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno, SE, mengingatkan bagi para pecandu narkoba di Provinsi Bengkulu untuk tidak takut melapor minta direhabilitasi.
“Harapannya, jika pengguna narkoba ini mau melapor dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan pengguna itu sendiri dari dampak buruk narkoba,” kata Djoko, Senin (06/01/2014).
Untuk tahun 2013 lalu, jelas dia, pengguna narkoba prevalensi di Provinsi Bengkulu berdasarkan data BNN sebanyak 16.443. Keseluruhannya untuk semua pengguna jenis narkoba dan zat adiktif berbahaya lainnya.
“Saat ini ada indikasi pelaku penyalahgunaan narkoba untuk memprovokasi, agar pengguna narkoba untuk tidak melapor atau meminta rehabilitasi,” ujarnya.
Menurut Djoko, jika pengguna narkoba melaporkan atau meminta untuk direhabilitasi akan menyebabkan putusnya mata rantai peredaran narkoba.
Untuk di Provinsi Bengkulu, lanjut dia, ada 6 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), masing-masing, RSUD M Yunus, RSJKO Soeprapto di Kota Bengkulu, RSUD Hasanudin Damrah Manna, RSUD Mukomuko, RSUD Rejang Lebong dan RSUD Arga Makmur.
“6 IPWL ini ditunjuk berdasarkan SK Menkes Nomor 218/Menkes/SK/VII/2012/, para pengguna narkoba bisa melapor dan didata untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi,” tambahnya.(coy)
MUNDUR : Sebanyak 3 peserta CPNS di lingkungan Pemrov Bengkulu mengundurkan diri. Selain itu, 4 CPNS sampai saat ini belum menyerahkan berkas ke BKD. Tampak, suasana aktivitas di BKD Provinsi Bengkulu.
kupasbengkulu.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 4 peserta yang dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Bengkulu 2013, belum menyerahkan berkas ke BKD. Adapun, nama CPNS itu yakni, Tagor Jokabus Simamora dari formasi Apoteker, Jandri Lupico dari formasi Apoteker, Florence Elfrede Sintauli dari formasi Suviyor Penataan Hutan, Aros Epit formasi Perekayasa Alat Tepat Guna.
Tidak hanya itu, sebanyak 3 CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD), dinyatakan mundur. Adapun nama-nama CPNS tersebut, seperti, Aditya Wibawa formasi Suviyor Geologi Pertambangan, Yona Fitria Alhuda Formasi Penata Pelaksana Konservasi Kawasan Lindung Terumbu Karang, Arif Sardi formasi Pengawas Lingkungan Hidup.
”Ada 4 CPNS yang belum menyerahkan berkas ke BKD, dan dari seluruh peserta yang lulus CPNS kemarin ada 3 CPNS yang mengundurkan diri,” kata Analis Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Majulo, SE, Senin (6/1/2014).
Ia menambahkan, untuk peserta lulus CPNS penyerahan berkas paling lambat 4 tanggal 8 Januari mendatang. Jika berkas tersebut, belum diserahkan pada tanggal yang telah ditentukan maka CPNS tersebut dianggap mengundurkan diri.
”Sudah ada ketetapannya, jadi kalau dia belum menyerahkan berkas pada tanggal yang ditetapkan maka diangap mundur,” jelas Majulo.
Selain itu, lanjut Majulo, untuk mengisi kekosongan CPNS yang mundur maka peserta CPNS yang nilainya diatas ambang batas (Passing Grade) tertinggi akan mengisi kekosongan tersebut. Ia menambahkan, peserta yang mengundurkan diri, dari BKD sendiri telah menerima surat pengunduran diri.
”Alasan mereka yang mundur itu karena lulus di tempat lain makanya dia mundur. Penggantinya, peserta yang memiliki Passing Grade tertinggi setelah mereka,” demikian Majulo.(gie)
DIUMUMKAN : Jika tidak ada halangan tanggal 22 Januari mendatang hasil ujian TKD dan TKB peserta K2 akan diumumkan secara serentak.
kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan tanggal 22 Januari mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu akan membagikan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) tenaga Honorer Kategori 2 (K2) se Provinsi Bengkulu.
Adapun peserta tenaga honorer yang mengikuti ujian sebanyak 2.409 peserta. Dengan rincian, honor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebanyak 19 peserta, Kabupaten Mukomuko sebanyak 389, Bengkulu Utara 287, Bengkulu Tengah (Benteng) 138, Bengkulu Selatan 393, Kepahiang 109, Rejang Lebong 242, Lebong 137, Kaur 410 dan Kota Bengkulu sebanyak 287.
”Untuk hasil ujian TKD dan TKB K2, jika tidak ada halangan tanggal 22 Januari nanti. Itu pun setelah ada hasil ujian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” kata Analis Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Majulo, SE, Senin (6/1/2014).
Ia mengatakan, dari hasil ujian TKD dan TKB tersebut, nantinya peserta yang lulus diambil berdasarkan nilai ambang batas (Passing Grade) tertinggi. Selain itu, kata dia, setelah pengumuman hasil nilai TKD dan TKB dilanjutkan dengan pengumuman hasil peserta yang lulus K2.
”Setelah nilai ujian diumumkan, kalau tidak ada halangan 3 hari setelah itu baru hasil yang lulus kita umumkan ke media,” jelas Majulo.
Ia menambahkan, secara keseluruhan peserta tes ujian K2 dari latar belakang pendidikan SLTA sederajat, mulai dari honor guru serta honor lainnya. Selain itu, tambah dia, dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Seluma tidak ada menggelar seleksi tes K2.
”Peserta tes ini dari kalangan honor dari guru. Tapi, dari 10 kabupaten dan kota hanya Seluma saja yang tidak ada menggelar tes. Kita dari BKD tidak mengetahui persis kenapa itu ditolaknya,” demikian Majulo.(gie)
kupasbengkulu.com- Malang nasib Bowo (16) pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bengkulu, meskipun sempat pingsan, korban akhirnya tewas setelah mendapatkan tendangan di rahang dari lawan latih tandingnya dalam sesi latihan menjelang seleksi Pra PON, Minggu (05/01/2014) di Lapangan MTs Negeri 1 Kota Bengkulu.
Dituturkan salah seorang peserta latihan, Priono, korban seketika itu juga dilarikan ke Rumah Sakit M. Yunus Kota Bengkulu.
“Latihan ini rutin dilakukan Perguruan Setia Hati menjelang seleksi atlet Pra PON. Saat musibah terjadi latihan telah sesuai prosedur perlindungan dan keamanan atlet,” beber Priono, Minggu (05/01/2014).
Usai mendapatkan pemeriksaan medis petugas Rumah Sakit M. Yunus, jenazah korban akhirnya disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kejadian ini juga diakui oleh penjaga sekolah MTs Negeri 1 Kota Bengkulu, Slamet.
“Sekitar pukul 15.00.WIB memang banyak atlet silat berkumpul untuk mengikuti seleksi, tak lama kemudian ada yang tewas katanya kena tendangan,” ujar Slamet.
Petugas kepolisian, kata dia, sudah datang ke sekolah untuk melakukan identifikasi dan menanyakan pelatih yang bertanggung jawab atas latihan dan kejadian ini. (kps)
kupasbengkulu.com- Baru beberapa bulan menerima bantuan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rejang Lebong, 2 dari 3 ekor sapi yang dipelihara oleh kelompok Tani Suka Maju Kecamatan Curup Timur, Jumat (03/01/2014), sekitar pukul 01.00 WIB lalu, hilang dicuri.
Pelaku yang diperkirakan lebih dari 2 itu berhasil membawa kabur sapi tersebut dengan cara merusak dinding kandang. Peristiwa ini menyebabkan Kelompok Tani Suka Maju mengalami kerugian hingga Rp 20 juta, dan kejadian ini baru dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong Minggu (5/01/2014).
Sesuai laporan, 3 ekor sapi Kelompok Tani itu diketahui berada di kandang sapi milik, Maryono S.Ag (44) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Maryono, sendiri ditunjuk untuk memelihara sapi itu selain memiliki kandang juga sebagai ketua Kelompok Tani Suka Maju.
Peristiwa pencurian ini terjadi diduga saat Muryono sedang tertidur lelap. Korban yang juga berprofesi sebagai pedagang keliling di beberapa pekan desa itu memang rutin bangun tidur sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak berangkat berjualan.
Saat itu, korban diketahui berencana akan berangkat berjualan di Pekan Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. Seperti biasa, sebelum berangkat korban selalu memberi makan 3 ekor sapi yang berada di belakang rumahnya tersebut.
Korban terkejut saat hendak memberikan makanan ternak, dilihat 2 dari 3 ekor sapi yang sebelumnya berada di dalam kandang telah hilang. Saat diteliti, ternyata dinding kandang telah rusak, yang diduga menjadi jalan keluar saat pencuri melarikan 2 ekor sapi bantuan ini.
“Di dalam kandang itu ada 3 ekor sapi bantuan, rinciannya, 2 ekor sapi jenis Sapi Bali dan 1 sapi jenis Sapi Simental. Nah yang dicuri adalah 2 ekor sapi jenis Sapi Bali. Mungkin karena ukuran sapi yang lebih kecil ketimbang sapi jenis simental tersebut,” tutur Korban.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH membenarkan laporan itu.
“Petugas kita sudah mengecek ke TKP. Saat ini, laporan korban masih dipelajari oleh petugas,” ujar Margopo. (one)
kupasbengkulu.com- Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Amir Hamzah melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi, Yuli Hermanto S.Sos, mengatakan, 31 Lulusan CPNS Rejang Lebong saat ini hanya tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP), pasalnya dalam waktu dekat BKD RL akan segera mengantarkan berkas pengajuan NIP 31 CPNS tersebut ke BKN Regional VII Palembang.
“Seluruh berkas sudah kita terima, saat ini kita hanya tinggal mengantarkan pengajuan NIP itu ke BKN wilayah Palembang, disamping itu kami juga minta seluruh CPNS untuk proaktif mengawal proses ini,” ujar Yuli, Minggu (6/01/2014).
Namun, untuk memastikan tidak ada kesalahan, saat ini BKD RL masih terus melakukan penelitian terhadap seluruh berkas yang telah diajukan.
“Berkas yang masuk terus kita cek, hal itu kita lakukan untuk memastikan tidak ada berkas yang tercecer atau tertinggal saat akan diantar BKN Regional VII Palembang,” kata Yuli.
Hanya saja, Yuli tidak dapat memastikan kapan batas akhir waktu turunnya NIP 31 orang CPNS yang telah dinyatakan lulus dari BKN Palembang tersebut. Ini mengingat banyaknya berkas CPNS yang saat ini tengah diurus oleh pihak BKN Palembang.
“Seperti yang saya katakan tadi, CPNS juga harus tetap ikut memantau perkembangannya. Soal NIP inikan seluruh Indonesia. Jadi tinggal kita tunggu perkembangannya saja kedepan,” ujar Yuli. (one)