Senin, Juli 7, 2025
Beranda blog Halaman 46

Dua Perempuan Jadi Korban Penjambretan di Jalan Raya – kupas Bengkulu

BENGKULU – Dua orang perempuan menjadi korban penjambretan pada Rabu malam (15/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bandaraya, Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Nurjuliza, menjelaskan bahwa saat penjambretan terjadi, salah satu korban sempat berteriak “maling”. Namun, pelaku bergerak begitu cepat sehingga warga yang berada di lokasi tidak sempat mengejar.

“Malam itu yang cewek di depan teriak maling waktu kejadian. Terus pelaku cepat pergi jadi tidak sempat dikejar,” ujar Nurjuliza pada Kamis (16/01/2025).

Menurut penuturan saksi, kedua korban diduga telah diikuti oleh pelaku sejak melintasi kawasan belakang Universitas Bengkulu (UNIB).

Saat berada di lokasi yang dirasa sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban yang saat itu membawa tas di lengan menjadi sasaran empuk pelaku.

“Dua orang korban ini seperti sudah diikuti. Begitu sampai di lokasi yang sepi, pelaku langsung merampas tas korban,” tambah Nurjuliza.

Tas korban berisi dompet dan telepon genggam berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penjambretan. Masyarakat diminta untuk selalu waspada, terutama saat melintas di daerah yang sepi pada malam hari.

10 Terdakwa Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Dinas Pertanian Benteng – kupas Bengkulu

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, yakni Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu). Selain itu, enam pihak ketiga juga dihadirkan, yakni Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan), Joni Woker (pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau), Ruben Artanto (konsultan CV Arch Studio), serta Durmika (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri).

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, terdakwa Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider karena perannya sebagai broker dalam kasus ini.

“Para terdakwa kami dakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” ujar JPU Arief Wirawan.

Proyek yang menggunakan anggaran Rp4 miliar ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan, dengan anggaran yang berbeda-beda. Dalam surat dakwaan, ditemukan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Beberapa pekerjaan dalam proyek ini yang tercantum dalam dakwaan, antara lain:

Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368)

Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489)

Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567)

Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295.251.293)

Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461.889.000)

Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447.995.857)

Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468.705.384)

Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123.000.000).

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Oleh karena itu, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Arief.

Sidang ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Bengkulu. Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan.

Remaja di Bengkulu Utara Nekat Curi Kotak Amal untuk Beli Tuak – kupas Bengkulu

BENGKULU – Seorang pemuda bernama Anggi Saputra (19), warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Penangkapan dilakukan setelah ia bersama temannya bernisial OK diduga mencuri dua kotak amal di sebuah warung di Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Argamakmur.

Aksi pencurian itu terungkap saat pemilik rumah melihat jendela dengan bekas congkelan dan jejak kaki di atas meja. Curiga, pemilik warung memeriksa ke dalam dan mendapati dua kotak amal masjid dan yayasan telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk ke warung pada malam hari. Pemilik rumah segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, mengonfirmasi penangkapan pelaku.

“Iya benar, kita sudah mengamankan pelaku pencurian kotak amal. Setelah menerima laporan, besoknya kita melakukan penangkapan terhadap pelaku AS yang sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di sebuah jembatan di Desa Taba Tembilang. Setelah ditangkap, Anggi mengaku bahwa uang dari kotak amal digunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak.

“Saat ini pelaku masih berada di Polres Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Rizky.

Sementara satu pelaku lagi berinisial OK masih dalam pengejaran polisi.

DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih

0

Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 14, Januari 2025, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menetapkan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, megnatakan pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih ini dilakukan berdasarkan hasil penetapan KPU provinsi. Penetapan ini juga kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan ketentuan, DPRD berjewajiban menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025,” ungkap Sumardi dalam rapat tersebut.

Dengan demikian, diungkapkan Sumardi, hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 menyatakan pasangan dengan calon nomor urut 1, Helmi Hasan, SE, dan Ir. Mian, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.

“Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Sumardi.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Editor: Iman Sp Noya

Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama

0

Pabrik olahan Akar Kuning di Desa Suka Menanti, Kab. Kaur nampak tertutup rapat, Foto: Dok/Miko Apriansyah

kupas Bengkulu – Polemik yang terus berlanjut antara warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur dan sekitarnya dengan pabrik olahan Akar Kuning terus berlanjut. Terbaru warga ikut menyoroti legalitas pabrik yang telah beroperasi sejak beberapa bulan itu.

Sebelumnya warga sempat protes dengan bau busuk menyengat dari sekitar pabrik. Bau busuk itu ternyata bersumber dari limbah pabrik. Merasa tidak nyaman, warga sempat menemui manajemen pabrik dan dicapai kesepakatan pihak pabrik akan mengupayakan menghilangkan bau busuk serta memberi kompensasi warga terdampak. 

Namun, kesepakatan menemui jalan buntu lantaran bau busuk menyengat dari pabrik tak kunjung hilang. Pihak pabrik juga tidak memberikan kompensasi yang sebelumnya telah dijanjikan ke warga. 

Yuni salah satu warga menjelaskan, sejak awal beroperasi sampai sekarang tidak adanya nama yang terpasang di depan pabrik. Pihak ppabrik sambung Yuni juga tidak pernah meminta izin atau berpamitan dengan warga sekitar.

“Dari awal buka sampai sekarang tidak ada merek yang terpasang di depan perusahaan. Apa nama perusahaan itu dan CV apa PT, kami tidak tahu, apakah sudah punya izin apa belum” kata Yuni, Senin, (13/01/25)

Di tempat terpisah, Herli yang juga warga setempat juga mempertanyakan apakah pengambilan Akar Kuning dari hutan sudah berizin. Sebab kata Herli, Akar Kuning itu tumbuh sendiri dari alam, bukan di tanam oleh petani (manusia).

Sementara Ginting salah seorang penyuplai/distributor pabrik menjelaskan, pengambilan Akar Kuning itu tidak perlu memakai izin, karena Akar Kuning diambil bukan dari hutan lindung, melainkan diambil dari lahan perkebunan masyarakat.

“Tidak perlu izin karena bukan diambil dari hutan lindung tapi dari kebun warga” kata Ginting, Minggu, (12/1/25) via WhatsApp.

Tokoh Masyarakat Kaur Azi meminta dinas terkait dan anggota DPRD Kabupaten Kaur segera memeriksa perizinan perusahaan dan perizinan yang lain yang menyangkut kegiatan pengolahan akar kuning.

Reporter: Miko Apriansyah

Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Penyidik Kejati Sebut Miliki Bukti Permulaan yang Cukup – kupas Bengkulu

BENGKULU – Perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Gedung Mega Mall di Bengkulu saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di proyek tersebut.

“Untuk Mega Mall yang jelas kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya suatu perbuatan pidana. Bukti permulaan yang cukup itu pastinya kami mempunyai saksi dan kami punya ahli,” ujar Danang.

Meski demikian, untuk estimasi kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik. Danang menyebutkan bahwa kerugian tersebut masih dapat berkembang seiring berjalannya penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu sebagai lokasi pembangunan Mega Mall.

Dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Danang menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, seperti pejabat daerah aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, serta dua mantan kepala daerah.

Namun, Kejati Bengkulu hingga kini masih enggan mengungkapkan identitas lebih lanjut mengenai pejabat dan mantan pejabat yang telah diperiksa.

Salah satu mantan kepala daerah yang diketahui pernah diperiksa dalam kasus ini adalah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi. Penyidikan terkait proyek gedung yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kota ini masih terus berlanjut.

Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Bengkulu Adakan Layanan Paspor Simpatik – kupas Bengkulu

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar Layanan Paspor Simpatik pada hari Sabtu, 11 Januari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan membuka layanan paspor di luar jam kerja reguler.

Layanan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Berdasarkan data yang tercatat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melayani 19 permohonan paspor, yang terdiri dari 18 permohonan paspor baru dan 1 permohonan penggantian paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. “Kami berharap layanan ini dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Bengkulu yang membutuhkan dokumen perjalanan tanpa harus mengorbankan waktu kerja mereka,” ujarnya.

Selain itu, Layanan Paspor Simpatik juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan serupa di kesempatan berikutnya diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui media sosial dan website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen keimigrasian secara cepat, aman, dan nyaman.

Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL

0

Puluhan warga petani Kabupaten Seluma datangi Kantor PT Sandabi Indah Lestari, Sabtu, 11 Januari 2025, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma mendatangi kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Kabupaten Seluma pada sabtu, 11 Januari 2025. Puluhan massa ini mendesak agar PT SIL segera menyerahkan dokumen untuk penyelesaian konflik agraria antara FPB dengan PT SIL yang tak kunjung usai.

Oktober tahun lalu, pihak FPB dan PT SIL sama-sama telah melakukan audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil audiensi, pihak FPB dan PT SIL diminta untuk sama-sama menyerahkan dokumen data inventarisasi untuk dirincikan sebaran lahan garapan serta letak titik koordinatnya di dalam peta.

Kanwil BPN Provinsi Bengkulu sendiri pada 20 Desember 2024 lalu telah mengirimkan surat kepada PT SIL untuk melaksanakan hal-hal yang diminta saat audiensi. PT SIL diminta menyampaikan data hasil inventarisasi penguasaan dan penggarapan masyarakat di area HGU Nomor 10011 atas nama PT SIL serta melakukan verifikasi baik yang belum maupun yang sudah dilaksanakan penyelesaian.

“Selain itu PT SIL juga diminta menyampaikan hasil koordinasi dengan Pemda Seluma. Kami sangat berharap, pihak PT SIL bisa segera menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,” ungkap salah seorang anggota FPB, Iwan, Senin, (13/1/25) 

Iwan melanjutkan, sebelumnya FPB telah menyerahkan dokumen yang diminta namun, sejak dilakukannya audiensi pada bulan Oktober 2024 hingga hari ini, pihak PT SIL belum juga menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. “Bahkan surat permintaan yang dikirim oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu seolah tak di gubrisnya,” tegas Iwan.

Sedangkan Jamil yang juga merupakan anggota FPB mengatakan, saat ini Kanwil BPN sedang mempelajari dokumen dari kedua belah pihak yang tengah berkonflik namun harus tertunda karena PT SIL belum menyerahkan dokumen yang diminta. “Kami tidak mau konflik yang sudah 13 tahun lamanya ini seolah-olah dirawat dan dibiarkan berlarut-larut,” ucap Jamil.

Jamil mengatakan, kedatangan mereka ke kantor PT SIL Seluma adalah untuk menegaskan bahwa pihaknya betul-betul serius dan berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian konflik.

Sementara Manager kebun PT SIL di Seluma, Dwi Haryanto enggan berkomentar banyak. Ia mengaku baru menjabat baru menjabat dan akan mempelajari dahulu surat yang diberikan oleh FPB.

Editor: Deni Aliansyah Putra

Dua Pelaku Begal di Kota Bengkulu Diringkus Tim Resmob Macan Gading – kupas Bengkulu

BENGKULU – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kota Bengkulu berhasil diringkus oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kedua pelaku diketahui berinisial RP (17), warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Kandang Limun, dan MA (16), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Kejadian bermula saat korban, Adimas Eka Putra (16), bersama temannya mengendarai sepeda motor di Jalan Rafflesia.

Tiba-tiba, kedua pelaku muncul dari belakang dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, yang sempat melukai tangan teman korban.

Karena ketakutan, korban dan temannya melarikan diri, meninggalkan motor mereka di lokasi kejadian. Pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta sebuah telepon genggam yang tersimpan di boks motor.

Kanit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku pertama yang kami amankan adalah MA di Kelurahan Jitra. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RP di Kelurahan Bandar Raya,” ujar Ipda Ego, Senin (13/1).

Menurut Ipda Ego, kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). “Kejadian ini merupakan kasus pembegalan. Lokasinya di wilayah Penurunan dan terjadi pada 31 Desember lalu,” tambahnya.

Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis. MA sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian, sementara RP pernah menjalani hukuman atas kasus pencabulan. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bengkulu.

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Maling Hp Mahasiswi, Pria Ini Diringkus Polisi – kupas Bengkulu

BENGKULU – Pelaku pencurian satu unit handphone di rumah seorang mahasiswi di Kota Bengkulu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Deni Kurniawan, warga Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Elsa Bila Larasati, yang beralamat di Jalan Sumatera, Kelurahan Sukamerindu.

Saat kejadian, korban sedang berada di kampus untuk mengikuti perkuliahan dan sengaja meninggalkan handphonenya di atas tempat tidur di dalam kamar.

Ketika pulang dari kampus, korban menyadari handphonenya sudah tidak ada di tempat semula. Ia sempat bertanya kepada sang ibu, namun ibunya tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Menyadari barang berharganya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara.

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jalan Sumatera.

“Pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Kompol Irzal.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif pelaku dan barang bukti terkait. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa.