Senin, Juni 30, 2025
Beranda blog Halaman 87

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka

0

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi (peci putih) saat hendak ditahan di Rutan Malboro, Kota Bengkulu, Senin, (15/10/24) Foto: Dok

kupas Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan empat mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008. 

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kajari Seluma, Eka Nugraha didampingi Kasi Pidus Ahmad Gufroni dan Kasi Intel Renaldho Ramadhan mengungkapkan, para tersangka terdiri dari Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Mulkan Tajudin, dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma, Djasran Harahap.

Eka Nugraha menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan pada akhirnya ditemukan adanya tindakan pidana korupsi yang merugikan negara. 

Kerugian negara itu diketahui setelah hasil audit yang melibatkan tim konsultan akuntan publik dan penilai lahan dari kantor jasa penilaian publik untuk melakukan audit langsung ke lokasi lahan yang terlibat.

“Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 19,5 miliar rupiah, dan 19 hektar tanah hilang dari aset Pemerintah Kabupaten Seluma,” sampainya.

Selain itu, ditemukan bahwa lahan yang dijanjikan oleh Murman tidak pernah diserahkan dan dianggap fiktif, karena lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda Bengkulu Selatan.

Sementara itu, pihak Kejari Seluma hanya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Malioboro Bengkulu.  Sedangkan untuk tersangka yakni Rosnaini Abidin posisinya saat ini sedang menjalani proses penahan.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka dilakukan cek kesehatan secara intensif untuk mengindari kejadian yang tidak dinginkan lantaran ketiga tersangka kondisinya sudah berumur.

Ketiga tersangka dikenakan pasal tindakan pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Proses Tukar Guling Lahan

Pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, yang direncanakan untuk pembangunan pabrik semen. Namun, proyek tersebut tidak terlaksana pada tahun 2008, yang kemudian memunculkan inisiatif Bupati Seluma saat itu, Murman Efendi untuk melakukan tukar guling lahan.

Pada 22 Desember 2008, terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan Murman Efendi terkait tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik pemerintah di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman yang terletak di areal perkantoran. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 dan disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Rosnaini Abidin.

Meskipun proses tersebut tampak sah secara administrasi, muncul dugaan bahwa lokasi tanah milik Murman tidak jelas. Selain itu proses tukar guling diduga memunculkan konflik kepentingan, mengingat Murman Effendi bertindak sebagai bupati sekaligus perorangan yang terlibat dalam transaksi. 

Selain itu, proses tukar menukar ini diduga cacat prosedur karena tidak melalui kajian dan pengusulan dari Tim Pelaksana tukar guling lahan yang ditunjuk oleh bupati, bertentangan dengan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Reporter: Deni AP

Inovasi BUMDes Lubuk Gilang, Taman Lebah Jadi Pendapatan

0

bBdidaya lebah Des Lubuk Gilang, Kabupaten Seluma, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Selama beberapa tahun terakhir, banyak Bumdes di Seluma yang mangkrak, namun berbeda halnya dengan Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air Periukan yang berhasil mengembangkan BUMDes melalui budidaya lebah.

Kepala Desa Lubuk Gilang, Ahmad Zein menjelaskan bahwa budidaya lebah ini telah berjalan sejak tahun lalu dan dinamakan BUMDes Taman Lebah. Sejak saat itu, banyak masyarakat setempat yang mulai mempraktikkan budidaya lebah di tempat masing-masing.

“BUMDes ini khusus membudidayakan spesies Trigona Itama dan Trigona Torasica. Kedua spesies tersebut dikenal menghasilkan madu berkualitas tinggi dan bernilai ekonomis,” kata  Ahmed Zein yang juga dikenal YouTuber ini, Minggu 13 Oktober 2024.

Ahmad Zein menegaskan bahwa peningkatan produksi madu tidak selalu terjamin, karena produksi lebah sangat bergantung pada vegetasi lingkungan sekitar.

Saat ini pihaknya telah menyiapkan empat lokasi budidaya lebah yakni di Lubuk Gilang dan Desa Napal Jungur dan Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi. Penempatan lokasi budidaya disebar untuk memastikan ketersediaan sari bunga yang akan menjadi makanan lebah. 

“Di sekitar lokasi Budidaya Lebah disengaja ditanami bunga Santostemon, Calindara, dan bunga Air Mata Pengantin. Kedua jenis bunga itu, sarinya menjadi makanan bagi lebah,” kata Ahmad Zien.

Untuk proses panen kata Zien menggunakan mesin sedotan yang terhubung dengan botol penyimpan madu. Dari setiap panen, satu kotak berisi lebah dapat menghasilkan setengah liter madu.

“Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya yang ikut serta dalam budidaya lebah. Harapan kedepannya invovasi dengan mengembangkan potensi lokal ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” demikian kata salah seorang warga, Romadhon.

Reporter: Deni AP

Waspada! Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak – kupas Bengkulu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu. Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

  1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
  3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
  4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id
  5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Seluma, Salah satunya Mantan Bupati – kupas Bengkulu

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan.

Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2007 yang membebaskan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, dengan tujuan pembangunan pabrik semen.

Namun, pada tahun 2008, rencana tersebut tidak terealisasi. Kemudian, inisiatif muncul dari tersangka Murman Efendi, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, untuk melakukan tukar menukar lahan milik Pemerintah Kabupaten dengan lahan milik pribadinya yang berlokasi di area perkantoran Kabupaten Seluma.

Proses tukar menukar tanah ini kemudian diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Tanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk.

Tim pelaksana tersebut, yang terdiri dari tersangka Djasran dan M diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh, termasuk dalam hal meneliti alasan serta pertimbangan tukar menukar tanah tersebut.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. Murman Efendi – Bupati Kabupaten Seluma periode 2005-2010.

2. Mulkan Tajuddin – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma periode 2003-2011.

3. Rosmaini Abidin  – Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2005-2009.

4. Djasran Harhap – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma periode 2006-2012.

Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan. Penyidikan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Penetapan tersangka ini mengikuti audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian mencapai 19 miliar rupiah lebih.

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, serta menimbulkan potensi konflik kepentingan yang besar. Tanah yang ditukar tersebut diyakini tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

JMSI-KPU Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Pilkada, Deklarasikan “Siko Bentar”

0

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih JMSI Bengkulu bersama KPU Kota Bengkulu, Senin, (14/10/24) Foto: Dok

kupas Bengkulu – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Bengkulu bersama KPU Kota Bengkulu gelar sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada 2024, Senin, (14/10/24). Digelar di Hotel Adeeva, acara ini menghadirkan 2 narasumber yakni Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd dan dr. Anarulita Muchtar. 

Ketua JMSI Bengkulu, Riki Susanto mengatakan, jaminan sukses Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya KPU sebagai lembaga penyelenggara namun masyarakat. Peran masyarakat salah satunya dilakukan dengan cara memberi pendidikan kepada masyarakat pemilih. 

“JMSI ini adalah organisasi pers yang tentunya tanggungjawab itu sangat melekat. Pers adalah pilar keempat dalam demokrasi, wujudnya banyak, bisa dengan pengawasan agar demokrasi on the track atau berperan langsung mengedukasi masyarakat. Tanggungjawab itulah yang kemudian menjadi latar belakang digelarnya kegiatan ini” kata Riki Susanto.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Bengkulu yang telah memberi kepercayaan kepada JMSI dan IKWI untuk mendorong partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024. “Kepercayaan adalah tanggungjawab dan kami siap menyukseskan agenda Pilkada 2024” kata Riki Susanto 

Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd memaparkan amanat UU No 7 tahun 2017 pasal 174 (E) yang menjamin  partisipasi perempuan untuk terlibat aktif dalam lembaga politik dan agenda politik. Regulasi kepemiluan menuntut kaum perempuan untuk melek politik, yang artinya tidak hanya cerdas dalam memilih tapi menjadi agen dalam menyukseskan agenda-agenda kepemiluan. 

“Bukan hanya menggunakan hak pilih tapi ikut mengajak dan memberi edukasi. Kenali paslon, pahami visi-misinya dan programnya serta strategi yang ditawarkan dalam mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu. Jangan sampai dalam menggunakan hak suara, Pilkada adalah agenda besar demokrasi yang akan menentukan nasib daerah lima tahun mendatang” kata Emilda

Selanjutnya Guru Besar Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara itu menyampaikan, partisipasi perempuan dalam pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tugas seluruh masyarakat. Dengan mendorong dan mendukung partisipasi perempuan, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan demokratis. Pemilu 2024 adalah momentum bagi perempuan untuk ikut menentukan masa depan Kota Bengkulu.

“Regulasi kepemiluan kita sudah cukup ramah gender namun perlu kita dorong agar lebih komprehensif. Caranya dengan mendorong kaum perempuan secara aktif terlibat dalam seluruh agenda kepemiluan, baik di lembaga politik, lembaga kepemiluan itu sendiri maupun menjadi kontetasi dalam Pilkada. Kaum perempuan harus diberi ruang yang seluas-luasnya agar kaum perempuan tidak lagi menjadi sub-ordinasi dalam seluruh agenda Pemilu” kata Emilda

Sementara dr. Anarulita menyampaikan pengalamannya ketika duduk sebagai anggota parlemen. Anarulita yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu dan anggota DPR RI menyampaikan pentingnya membangun kapasitas agar perempuan tidak hanya pelengkap dalam demokrasi. Ana memotivasi kaum perempuan terlibat dalam berbagai kegiatan politik. Selain untuk memastikan terserapnya aspirasi, dengan melek politik dan berpartisipasi dalam pemilihan maka demokrasi akan lebih berkualitas.

“Ruang demokrasi sangat terbuka untuk kaum perempuan, baik dalam agenda pilkada maupun Pileg. Kita harus percaya diri, perempuan itu bisa, perempuan itu mampu untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tidak hanya masuk ke lembaga politik dan ikut berkontestasi tapi menjadi pemilih yang cerdas, mengajak masyarakat untuk ikut berpartipasi dalam pilkada juga bentuk partisipasi” kata Anarulita.

Acara sosialisasi ini juga diisi dengan deklarasi Demokrasi Kota Bengkulu Berkualitas dan Berintegritas (Siko Bentar) oleh 40 organisasi perempuan yang tergabung dalam Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bengkulu. 

Deklarasi itu dibacakan oleh Sekretaris IKWI Provinsi Bengkulu, Deti Nopiana dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.

Berikut isi deklarasi Siko Bentar

  1. Siap mewujudkan demokrasi Kota Bengkulu berkualitas dan berintegritas
  2. Siap berpartisipasi aktif mensukseskan pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu tahun 2024
  3. Siap bekerjasama dengan KPU Kota Bengkulu dalam meningkatkan partisipasi pemilih

Reporter: Irfan Arief

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan

0

 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan Sumardi dari Partai Golongan Karya (Golkar) menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu definitif periode 2024-2029.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Sementara, Samsu Amanah, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, (14/10/2024).

Samsu Amanah menyampaikan bahwa, berdasarkan surat yang telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan, partai politik yang memperoleh suara terbanyak telah mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan menduduki tampuk pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

“Untuk itu, kami umumkan dan tetapkan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029,” ujar Samsu Amanah.

Selanjutnya untuk Wakil Ketua I dijabat oleh Suprisman dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua II Sonti Bakara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemudian kursi Wakil Ketua III diduduki oleh Agus Riyadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Sesuai dengan usulan partai tersebut, kami sebagai pimpinan sementara mengusulkan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, agar diresmikan sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029,” ujarnya.

Pengusulan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) partai masing-masing.

Editor: Iman Sp Noya

Relawan Dukung Abdul Mu’ti Masuk Kabinet Zaken Prabowo

0

Ketua Umum Majelis Nasional PAKAR, Fadli Feriansyah, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dikabarkan akan mengisi posisi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Nasional Pusat Kedaulatan Rakyat (PAKAR), Fadli Feriansyah yang merupakan organisasi relawan resmi Prabowo yang terdaftar di TKN Golf menyatakan dukungan penuh dan apresiasi. 

“Kami tentu sangat mengapresiasi dengan adanya kabarnya tersebut. Pak Prabowo sebagai Presiden terpilih pasti punya pertimbangan matang sebelum memutuskan,” jelas Fadli. 

Menurutnya sosok Abdul Mu’ti merupakan sosok yang tepat mengisi pos menteri tersebut. Khusususnya dengan melihat rekam jejak rekam dan kiprahnya selama ini. 

“Sosok Prof Abdul Mu’ti memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni di bidang pendidikan. Keaktifan beliau di Muhammadiyah yang sangat berpengalaman mengurus masalah pendidikan cukup memperkuat itu. Apalagi sosok Abdul Mu’ti sangat masuk dengan kriteria menteri Prabowo Subianto, yakni memiliki integritas dan zaken,” jelas aktivis Muhammadiyah tersebut.

Sebagai informasi, Abdul Mu’ti memiliki kiprah dan pengalaman organisasi yang cukup banyak. Ia pernah menjadi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah 2002-2006, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (2005-2010), Guru Besar Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bahkan, beberapa tahun sebelumnya,Mu`ti pernah ditawari menjadi Wakil Menteri Dikbudristek mendampingi Nadiem Anwar Makarim. 

Segudang pengalaman itu, jelas Fadli, cukup menggambarkan bahwa sosok Abdul Mu’ti lebih dari layak untuk mengisi pos Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti.

Editor: Iman SP Noya

Remaja di Kota Bengkulu Maling Sepeda Ditangkap Polisi – kupas Bengkulu

BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Zulyan Erni (38) di jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu menjadi korban pencurian.

Satu unit sepeda miliknya anaknya lenyap dibawa kabur. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari saat korban tengah tertidur. Sepeda anaknya itu kebetulan tidak dibawa masuk ke rumah, selalu diparkirkan korban di garasi rumah.

Dijelaskan Zulyan, dia mengetahui pencurian itu pagi hari saat suaminya ingin mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat itu, kata Zulyan suami korban tidak lagi melihat posisi sepeda di tempatnya.

Menyadari dirinya sudah menjadi korban pencurian, tanpa pikir panjang korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pas pagi suami mau antar anak dia bertanya mana sepeda. Ketika dicari tidak ada lagi. Nah langsung kami buat laporan kehilangan, kami merasa ada yang mencuri,” kata Zulyan.

Sementara, usai mendapatkan laporan tersebut, pelaku langsung Diringkus tim opsnal Polsek Teluk Segara. Pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP alias masih tetangga korban.

“Saat itu pelaku jalan melihat ada sepeda. Jadi kesempatan dia langsung ambil dan membawanya kabur. Sepeda itu untuk dipakainya,” ungkap Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal.

Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda hasil curiannya masih diamankan di Mapolsek Teluk Segara untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Menata Pasar ala Benny Suharto: Partisipasi, Regulasi dan Modernisasi

0

Salah satu sudut sesak di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Main problem Kota Bengkulu adalah tata kota yang mana didalamnya termasuk masalah pemukiman, banjir, penataan pasar, ancaman macet, dan lingkungan hidup. Kemudian masalah sosial kemasyarakatan seperti tingkat kejahatan, kerukunan, dan kemiskinan. Selanjutnya pelayanan publik seperti tata kelolah birokrasi, layanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penataan pasar masuk dalam masalah krusial yang harus segera dicarikan solusi karena selalu menjadi sorotan publik setidaknya dalam 10 tahun terakhir. 

Demikian kata Benny Suharto saat mengawali idenya tentang penataan pasar di Kota Bengkulu jika diamanahi menjadi wali kota untuk 5 tahun mendatang. Benny memimpikan penataan pasar yang lebih modern dengan tidak menghilangkan karakter pasar sebagai pusat perekonomian tradisional. “Kadang-kadang kita itu sering salah obat, sakitnya apa yang dikasih apa. Saya menyederhanakannya begini, pasar atau ruang publik itu adalah soal kenyamanan dan keamanan. Kalau keyword-nya sudah kita pegang tinggal lagi mau eksekusi atau tidak” kata Benny

Kota Bengkulu kata Benny setidaknya memiliki 5 pasar utama yakni Pasar Panorama, Pasar Minggu, Pasar Pagar Dewa, Pasar Bentiring, dan Pasar Barukuto. Kelima pasar ini memiliki karakter dan masalah yang berbeda sehingga penataanya harus menggunakan treatmen yang berbeda. Namun, yang harus segera dan mendesak dicarikan solusi adalah masalah Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Barukuto. Selain terletak di tengah kota, ketiga pasar ini adalah pasar terbesar di Kota Bengkulu. 

“Saya jujur saja miris melihat kondisi pasar kita, jauh dari kata baik apalagi modern. Baik dari sisi penataan pedagang, infrastruktur maupun kelembagaan. Pasar Panorama itu terletak di jantung kota tapi kondisinya sangat memperihatinkan sama seperti Pasar Minggu. Pasar modern itu bukan berarti harus punya gedung bertingkat, ber-AC atau punya lift, modern yang saya maksud adalah modern dalam kapasitas fasilitas, regulasi dan kelembagaan sehingga pedagang dan konsumen itu nyaman dan aman. Kalau sekarang kondisinya bisa dilihat sendiri” kata Benny

Pertama sambung Benny, peningkatan infrastruktur seperti fasilitas kebersihan dan sanitasi. Menyediakan tempat sampah yang mencukupi, sistem pengelolaan limbah, serta toilet umum yang bersih. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan pasar dan kenyamanan pedagang dan pengunjung. Mengembangkan sistem drainase yang baik untuk mencegah genangan air, terutama di pasar Panorama dan Pasar Minggu yang sering mengalami masalah banjir saat musim hujan. Membangun fasilitas keamanan keamanan pasar dengan memasang CCTV, menyediakan pos keamanan, dan melibatkan petugas keamanan untuk mengawasi aktivitas di pasar.

Kemudian perencanaan zonasi pasar dengan desain yang ramah dengan pedagang dan konsumen. Mengatur zona pasar berdasarkan jenis produk, misalnya memisahkan stan untuk pedagang bahan makanan segar, pakaian, dan elektronik. Zonasi tidak hanya dilakukan di dalam pasar namun juga antar pasar. Zonasi membantu meningkatkan keteraturan dan memudahkan konsumen dalam berbelanja. Menata kawasan lahan parkir yang memadai dan mengatur lalu lintas di sekitar pasar untuk mengurangi kemacetan. 

“Nah kalau fasilitasnya sudah ok, infrastruktunya sudah bagus, sudah tidak becek lagi kita tidak perlu repot-repot mengerahkan Satpol PP menertibkan pedagang. Mereka dengan sadar akan masuk dengan sendirinya tanpa harus dipaksa. Demikian pula sebaliknya pembeli atau konsumen nyaman ketika berkunjung. Ini sebenarnya sangat sederhana dan sudah banyak contoh di daerah lain, tinggal kita adopsi dan modifikasi, disesuiakan dengan kondisi kita dan yang terpenting harus segera dieksekusi” kata Benny. 

Penataan pasar kata Benny harus berkelanjutan. Setelah menuntaskan masalah utama fasilitas, tata kelolah pedagang dan infrastruktur, tahun berikutnya pasar harus lebih ditingkatkan menjadi lebih modern. 
Penataan pasar harus memiliki konsep yang terintegrasi seperti pasar dengan wisata. Konsep pasar terintegrasi dibutuhkan untuk branding agar bisa menarik lebih banyak konsumen. Selain sebagai pusat perekonomian, pasar juga menjadi ikon sebuah kota. Seluruh konsep penataan tersebut harus melibatkan peran komunitas seperti pedagang, organisasi pedagang, dan masyarakat. 

“Ini bentuk kolaborasi dan partisipasi dalam penataan pasar. Partisipasi komunitas penting agar program penataan dapat berjalan secara berkelanjutan. Pedagang dan konsumen harus dilakukan pembinaan agar mereka berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar. Tugas pemerintan adalah menegakan aturan dengan tegas, membuat regulasi yang akomodatif, melakukan pengawasan dan evaluasi serta menjamin infrastruktur dan fasilitas yang memadai. Secara keseluruhan saya menawarkan konsep Partisipasi, Regulasi dan Modernisasi” kata Benny.   

Reporter: Irfan Arief

Soroti Kampanye Pajak BBM Helmi Hasan, PRP: Jangan Bodohi Rakyat, Asbun

0

Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) Provinsi Bengkulu, Kelvin Aldo, Foto: Dok

kupas Bengkulu – Konten kampanye Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang berjanji akan menurunkan pajak BBM nonsubsidi menjadi sorotan Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) Provinsi Bengkulu. Kampanye itu disebut hanya gimik politik karena tidak sejalan dengan sejarah kebijakan yang dibuat Helmi Hasan selama menjadi Wali Kota Bengkulu. 

“Janji Helmi Hasan yang akan menurunkan pajak BBM nonsubsidi sangat anomali dengan apa yang dia lakukan selama menjadi Wali Kota Bengkulu. Kemaren dia ini baru saja menaikan PBB 300 persen yang tertuang dalam Perda Kota Bengkulu yang dirancang Helmi Hasan saat menjadi wali kota. Jadi jangan asal janji nanti yang jadi korban rakyat. Kewajiban kita mengingatkan masyarakat” kata Ketua PRP Provinsi Bengkulu, Kelvin Aldo. 

Pajak BBM 10 persen yang akan diturunkan Helmi Hasan kata Kelvin adalah pajak yang selama ini dibebankan kepada masyarakat kelas atas. Pajak yang selama ini diperuntukan bagi kegiatan industri, kebutuhan perkebunan dan pertambangan, dan sektor-sektor lain yang menggunakan BBM skala besar. Bukan pajak BBM yang digunakan untuk masyarakat kelas bawah.

“Kalau pajak BBM subsidi seperti pertalite dan solar itu 5 persen seragam seluruh Indonesi karena pemerintah pusat yang mengatur maksimal dikenakan 5 persen. Nah kalau ini yang mau diturunkan atau dihapus sekalian mungkin saja berdampak dengan rakyat kecil tapi melihat sejarah kebijakan yang dibuat Helmi Hasan ini mustahil. 

Faktanya selama memimpin Kota Bengkulu Helmi menaikan pajak parkir, pajak bagi pedagang-pedagang di pasar dan pajak-pajak lain yang membebani masyarakat kelas bawah. Kami melihat konten kampanye seperti ini tidak lebih dari ambisi lima tahunan. Cara terbaik menilai calon pemimpin dengan melihat track record, apa saja yang mereka perbuat selama menjadi pemimpin” kata Kelvin.

Kelvin kemudian mengingatkan agar seluruh calon kepala daerah tidak sembarangan berjanji apalagi hanya didasari ambisi untuk menjadi pemenang dalam Pilkada. Janji kampanye harus dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. 

“Kampanye seperti ini kesannya ini cuma jadi ajang saling serang sesama calon dan yang jadi korban masyarakat. Seolah-olah apa yang mereka sampaikan ini angin surga dan harapan-harapan untuk masyarakat. Jadilah politisi yang bijak, berkampanye dengan mendidik publik, jangan asbun” kata Kelvin Aldo. 

Sebelumnya Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengunggah konten kampanye di akun TikTok @helmihasanchanel pada Rabu, 9 Oktober 2024 tentang janji menurunkan pajak BBM nonsubsidi di Provinsi bengkulu. Jika terpilih jadi gubernur, Helmi Hasan akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat tariff pajak BBM nonsubsidi 10 persen menjadi 7,5 persen. ***