Desa Langar Jaya yang menjadi salah satu sasaran program.

Desa Langar Jaya yang menjadi salah satu sasaran program.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com-Kabar perubahan aturan pendanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Pamsimas (Pamsimas) membuat bingung Bappeda Kepahiang.

Awaknya, Pamsimas itu merupakan hibah, berubah menjadi belanja barang dan jasa. Dengan perubahan ini,  diperkirakan akan bertentangan dengan aturan Pamsimas, yang mengharuskan adanya kontribusi maupun dana sharing dari masyarakat.

 Dari aturan Pamsimas sudah sangat jelas, bahwa desa sebagai sasaran program harus menyediakan kontribusi sebesar 20 persen dari kebutuhan biaya pembangunan.

“Dengan adanya kabar dari kementerian tentang pendanaan Pamsimas, dari hibah menjadi belanja barang dan jasa, membuat kami ragu terkait bertentangan dan aturan Pamsimas,” jelas Kabid Fispra, Iwan Z Kurniawan mewakili Kepala Bappeda Kepahiang, R.A Denni.

Sasaran 10 Desa

Sehubungan dengan aturan itu, Bappeda dalam merealisasikan perluasan program Pamsimas di tahun 2016, harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan dan Dalam Negeri.

Sasaran program yang direncanakan, sebanyak 10 desa. “Kita belum dapat memastikan kapan program ini mulai digulirkan jika belum ada Juknis. Jika memungkinkan, kita koordinasikan segera,” kata Iwan.

Sumber dana Pamsimas untuk 10 lokasi atau desa sasaran program, persisnya dari APBN, sebanyak delapan lokas. Dari daerah atau APBD sebanyak dua lokasi.

Untuk yang bersumber dari APBD, telah dialokasikan sekitar Rp440 juta.

“Perlu diketahui, sumber dana program tidak seluruhnya dari APBN. Untuk APBD, satu lokasi atau desa sebesarRp220 juta,” jelasnya.(slo)