Grafik Pelanggaran Calon DPD RI

kupasbengkulu.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, sejak bulan Januari hingga 4 April 2014 sebanyak 10 calon DPD melanggar administrasi dari 20 calon DPD yang terdaftar.

Adapun Calon DPD tersebut, yakni H. Ahmad Kanedi, SH, MH, DIPL-ING. H Bambang Prajitno Soeroso, Dra. Hj. Eni Khairani, M.Si, Eri Yanto, H. Mohammad Soleh, SE, Muspani, SH, Radianto Star, ST, Dr. Rahimullah, SH, M.Si, Riri Damayanti dan Dr. Ir. H Ruslan Wijaya, SE, MAP.

”Pelanggaran administrasi Calon DPD terbanyak H. Mohammad Soleh, SE dengan 5 pelanggaran. Secara keseluruhan 20 Calon DPD telah terjadi pelanggaran 15 kali,” kata Parsadaan, Sabtu (5/4/2014).

Sementara pelanggaran administrasi Calon DPD di Kabupaten/Kota terbanyak, terang Parsadaan, terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dengan 7 pelanggaran yang dilakukan 5 calon DPD, yakni H. Mohammad Soleh, SE 3 pelanggaran, Dra. Hj. Eni Khairani 1 pelanggaran, Muspani, SH 1 pelanggaran, Dr. Ir. H Ruslan Wijaya, SE, MAP 1 pelanggaran, dan Dr. Rahimullah, SH, M.Si 1 pelanggaran.

”Dari 10 Kabupaten dan Kota Calon DPD yang tidak ada melanggar di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Lebong. Sementara kabupaten lainnya calon DPD melakukan pelanggaran 1 hingga 7 pelanggaran,” demikian Parsadaan.(gie)