Terdakwa penyelewengan pupuk bersubsidi

Terdakwa penyelewengan pupuk bersubsidi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Terdakwa penyelewengan pupuk bersubsidi, Sudirman alias Jendral (50), warga Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir, diketahui telah divonis selama 3 bulan kurungan penjara dengan pidana percobaan selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

“Sidang dipimpin Nurjusni. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidum, Indra AH Saragih, Selasa (20/09/2016).

Pada persidangan itu, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa. Selama ini warga di Bukit Menyan sangat susah mendapatkan pupuk bersubsidi sehingga perbuatan terdakwa dianggap upaya untuk membantu warga.

Kemudian terkait vonis yang dibacakan majelis hakim itu, disebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya selaku JPU.

“Terdakwa masih menjadi tahanan PN Kepahiang, karena akan menjalani persidangan dalam perkara dugaan pembelian hasil bumi dari Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba,” tutup Indra. (slo)