Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPasal Uang Rp 100 Ribu, Anak Ini Lapor Polisi

Pasal Uang Rp 100 Ribu, Anak Ini Lapor Polisi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Siti Subaidah (16) warga Gang Pita Bunga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengulu, melaporkan Ya (17) ke Polres Bengkulu, Senin (02/03/2015) lantaran tak terima karena telah dipukuli di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Ya, bermula ketika Siti menagih uang pinjaman Ya sebesar Rp 100 ribu, Minggu (01/03/2015). Sewaktu itu, Ya malah tak mau membayar hutangnya kepada korban.

Sehingga, keduanya terlibat adu mulut dengan berujung perkelahian.lalu, korban yang saat itu hendak mengjhindar dari perkelahian, malah mendapat cakaran serta pukulan dari pelaku hingga mengalami lebam dibagian muka.

Tidak terima atas tindakan Ya, korban yang merupakan siswa putus sekolah ini melapor ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kita terima, segera ditindaklanjuti,” kata Amsal.(cr13)