prlaku pnganiaya pembacokan kanit reskrim

prlaku pnganiaya pembacokan kanit reskrim

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka robek terhadap Ipda Mahfut (49) Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Kota Bengkulu pada Kamis (11/06/2015) kemarin yakni masing masing Ag (21) Ug (17) dan Am (15), terancam hukuman pidana penjara diatas 10 tahun lamanya.

Hal ini beralasan, dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta dalam wawancara di kantornya pada Jumat (12/06) sekira pukul 17.00 WIB, bahwa ketiganya akan dikenakan pasal 365 serta subsider dengan pasal percobaan pembunuhan.

“ancamannya yang pasti diatas sepuluh tahun ya karena kita akan kenakan pasal 365 serta disubsiderkan dengan pasal percobaan pembunuhan,” kata Ardian.

Ardian juga menerangkan bahwa pihaknya tidak akan mengupayakan diversi terhadap salah seorang pelaku yang diketahui baru berusia 15 tahun, pasalnya dikatakan Ardian ancaman penjara yang diterima pelaku berinisal Am tersebut berada diatas tujih tahun.

“termasuk si Am, ancamannnhya diatas tujuh tahun ya tentu akan kita proses,” kata ardian.

Sebelumnya, Ipda Mahfut (49) Kanit reskrim KSKP Bengkulu yang bermukim di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu dibacok 3 orang pemuda yang diketahui tengah mencuri TBS di kawasan Jalan Samudera RT 14 RW 03 Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu.

Saat itu, Kanit Reskrim berusaha memperingati dengan melepaskan tembakan peringatan, namun secara tiba-tiba salah seorang pelaku membacok menggunakan alat “dodos” kelapa sawit ke bagian kepala Ipda Mahfut hingga mengalami bocor dan tak sadarkan diri.

Tak hanya itu saja, ketiga pelaku yang diketahui masih berusia belia ini nekat merampas senjata api milik anggota polisi yang tengah tergeletak bersimbah darah tersebut, kemudian kabur menggunakan sebuah mobil jenis pick up berwarna hitam.

Selang 9 jam dari kejadian tersebut, jajaran Polisi Reserse Kriminal Polres Bengkulu berhasil meringkus ketiga pelaku di kawasan perumahan Alpatindo Bengkulu, tempat dimana salah seorang pelaku bermukim di rumah pamannya. (bii)