rejang lebong, kupasbengkulu.com – Andi (19) warga Duku Ulu, Rejang Lebong harus pasrah mendengar vonis hakim selama 5 tahun penjara terhadap dirinya. Pelaku begal ini dikenai pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Humas Pengadilan Negeri Curup, Adil Hakim menyatakan, tuntutan semula untuk Andi adalah 6 tahun. Hanya saja, karena bercerita jujur, mengakui kesalahan dan memiliki keluarga, menjadi hal yang meringankan hukuman terdakwa.
“Tuntutan awalnya adalah 6 tahun, namun karena beberapa hal yang meringankan ditambah baru sekali ini ia melakukan kejahatan sehingga putusan hakim adalah 5 tahun penjara,” jelas Hakim.
Andi diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan pada beberapa bulan lalu. Ia berpura-pura sebagai penumpang dan menghentikan sepeda motor milik korbannya yang berprofesi sebagai ojek motor.
Ditengah perjalanan, Andi malah menikam korbannya dengan senjata tajam. Belum cukup sekali, ia kembali menikam punggung ojek malang itu. Hasilnya, korbannya jatuh bersimbah darah, sedangkan korban kemudian membawa lari motor korban.
“Tidak seperti begal yang biasanya memepet motor korban, modus operandi terdakwa adalah pura-pura menjadi penumpang,” pungkas Hakim.(vai)