kupasbengkulu.com – Akibat ulah yang tidak senonoh AN (32) warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perkosaan pada kakak iparnya yang tinggal serumah dengan LS (35) sendiri pada Minggu (13/7/2014) dinihari.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologis kejadian bermula saat suami LS (35) pergi mengambil kayu An memasuki kamar LS dan melakukan tindakan yang tidak senonoh (perkosaan). Ls sempat melawan tapi ia kalah tenaga dengan An.
Karena tidak terima atas perlakuan adik iparnya Ls keudian melaporkan An ke Polsek Nasal kemudian diteruskan ke Polres Kaur.
“An sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Saat ini sudah kita amankan,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH.S.IK melalui Kanit PPA Rido Fajri, SH Senin (14/7/2014). (mty)