kupasbengkulu.com – Terkait dengan pembatasan operasi PLN di Kabupaten Mukomuko, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dapil Kabupaten Mukomuko, Burhandari angkat bicara. Ia menilai dari PT. Pertamina, tidak bisa membuat ketentuan yang merugikan masyarakat luas, khususnya di ‘Kampung Sakti Ratau Batuah’.
(Baca juga : Solar Bersubsidi, Aliran Listrik Padam 18 Jam)
Sebab, kata dia, pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi tidak bisa diberlakukan secara umum, terkhusus untuk PLN. Hal ini tentunya, bakal berdampak pada perekonomian, pendidikan dan pemerintahan.
”Seharusnya Pertamina memberlakukan pembatasan Solar bersubsidi untuk PLN mesti ada pengecualian. Sebab, itu akan berdampak pada masyarakat luas terkhusus Mukomuko. Kalau ada pemadaman selama 18 jam tentunya akan melumpuhkan aktivitas warga di Mukomuko,” kata Burhandari, saat dihubungi, Kamis (14/8/2014).
Anggota Komisi III DPRD provinsi ini menjelaskan, Solar bersubsidi PLN Mukomuko tidak seberapa dibandingkan dengan kabupaten di Indonesia lainnya. Selain itu, tambah dia, di Mukomuko sudah jadi langganan pemadaman aliran listrik setiap harinya.
”Saya rasa Solar bersubsidi di Mukomuko tidak membutuhkan banyak solar,” jelas Burhandari.
Terkait hal tersebut, lanjut Burhandari, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko harus proaktif untuk mencari solusi terbaik untuk warga MUkomuko. Bahkan, tegas dia, Pemkab jangan berpangku tangan terkait adanya pemadaman aliran listrik ini.
”Pemda harus cari solusinya, langkah apa yang harus diambil terkait hal ini agar masyarakat Mukomuko tidak dirugikan,” demikian Burhandari.(gie)