Selain menerima sanksi pidana dan hukuman tambahan berupa pengebirian saraf libido, pelaku perlu mendapatkan tahapan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya mengurangi kelainan pelaku kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan tidak terulang kembali kejadian serupa. Di pihak lain, seringkali pelaku hanya mendapatkan pidana penjara, padahal pelaku perlu direhabilitasi, akibatnya mengulangi perbuatannya.

Musnahkan pelaku paedofil dengan hukuman kebiri? Mari kita telisik, akankah pemangsa anak lenyap dengan diterapkannya hukuman kebiri selama faktor yang mempengaruhinya tidak dibasmi? tayangan televisi yang menampilkan pornografi dan pornoaksi, lalu lintas video porno di jaringan internet yang dengan mudahnya diakses oleh siapapun.

Selama tontonan ini tidak ditutup rapat dan dicabut hingga akarnya, maka pelaku kekerasan terhadap anak sulit untuk di basmi. Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Iffah Ainur Rochmah menegaskan bahwa Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kebiri kimiawi tersebut sebagai sanksi tambahan untuk mengatasi kekerasan seksual. Kebiri kimiawi bukanlah solusi.

Kebiri kimiawi bagi predator seksual anak tidak akan memberikan efek jera, karena keterbangkitan seks tidak sebatas hormon, tetapi juga fantasi, jika bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah swt.