Sonti
Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Tidak tegasnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam menidaklanjuti serta memberikan tindakkan tegas terhadap PT. Indonesia Riau Sri Advantika (IRSA) yang bergerak dalam bidang pertambangan akan berbuntut panjang.

Pasalnya, masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan tersebut sudah merasa geram dan akan bertindak dengan melakukan penutupan aktivitas perusahaan. Hal itu disampaikan Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani (PKN) pada sidang Paripurna, Kamis (16/4/2015) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkulu Utara tahun 2014.

”Kami dari Fraksi PKN dengan ini masih memberikan catatan panjang terhadap kinerja pemerintah daerah pada tahun 2014. Kami pun meminta kepada pihak pemerintah yang mengetahui perjanjian yang harus dipenuhi oleh pihak PT Irsa dengan membuat jalan hotmix sepanjang 14 kilo meter. Jika hal itu tidak kunjung dipenuhi, maka masyarakat yang akan mengambil tindakan tegas,” kata Sonti Bakara.

Dia menjelaskan, terkait kerja sama Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dengan PT,Indonesia Avantika tentang penggunaan ruas jalan dari simpang karang Pulau sampai dengan simpang tambang PT.Irsa No.100/0590/B.1/2013/ dan No.01/Pemkab-PT.Irsa/v/2012 dengan jelas bahwa pihak PT Irsa telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya untuk membangun jalan hotmix tehitung sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 baru terealisasi 3 kilo meter. Untuk kata Sonti selaku ketua Fraksi PKN jangan berdiam diri dan harus segera mengambil langkah demi masyarakat.

”Wajar jika pada waktu yang tidak dapat ditentukan,masyarakat mengambil jalan sendiri dengan melakukan penyetopan armada angkutan perusahaan. Karena masyarakat yang ada dipinggir jalan itu setiap harinya menghisap debu. Dan lebih banyak ruginya ketimbang untungnya,” tegas Sonti.(jon)