Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPemilik Ladang Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Pembeli 5 Tahun

Pemilik Ladang Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Pembeli 5 Tahun

Ladang ganja milik Idirman di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul wilayah Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Terdakwa pemilik ladang ganja, Idirman (40) warga Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, divonis 17 tahun penjara. Untuk terdakwa pembeli ganja,  Ujang Kencana (40), selama 5 tahun.

“Mejelis hakim yang diketuai Irwin Zaili dengan hakim anggota Yongki dan Yulia Marlena,  menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi terdakwa Idirman, ” sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marlena, Jumat (03/02/2017).

Dalam sidang tersebut, lanjut Arya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi terdakwa, Ujang Kencana alias Ujang Grutak.  Terdakwa Ujang, pembeli ganja dari ladang terdakwa Idirman.

“Ujang divonis 5 tahun penjara. Selain itu ada denda untuk terdakwa Idirman sebesar Rp 1 miliar dan Ujang Rp 800 juta, ” terang Arya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut Idirman 20 tahun penjara, dan Ujang 5 tahun penjara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kepahiang atas temuan ladang ganja yang berlokasi di kawasan hutan lindung wilayah Kecamatan Seberang Musi.(slo)